KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mengubah paradigma perhitungan pajak karyawan dengan memanfaatkan format Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk menyederhanakan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pemberi kerja. Meski detail aturan TER masih dalam proses pengembangan, Pajak.com akan menggambarkan konsepnya berdasarkan penjelasan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Konferensi Pers APBN KiTa edisi Oktober, diselenggarakan pada akhir November 2023.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh adalah beban pajak yang dikenakan kepada individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Sementara PPh Pasal 21 merujuk pada pajak penghasilan dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, terlepas dari bentuk dan nama. Pendapatan ini terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam negeri.
Merujuk Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada tahun 2024, maka Rumus baru yang akan diterapkan adalah TER dikalikan dengan penghasilan bruto untuk masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh tetap berlaku, yakni menghitung atas penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Skema TER ini telah mempertimbangkan PTKP untuk setiap jenis Wajib Pajak, dengan detail status dan jumlah tanggungan. Perhitungan TER akan diikuti dengan penerbitan tabel PTKP yang mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Rencananya, PTKP baru akan dibagi menjadi Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin dengan Pasangan Bekerja (K/I). Besaran PTKP untuk TK/0 sebesar Rp 54.000.000, K/0 Rp 58.500.000, dan K/I Rp 108.000.000.
Tarif PPh Ssaat Ini dan perubahan Ke Depan UU HPP menetapkan tarif PPh yang berlaku adalah :
- Sampai dengan Rp 60.000.000 (5 persen)
- Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 (15 persen)
- Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 (25 persen)
- Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 (30 persen)
- Di atas Rp 5.000.000.000 (35 persen)
Skema TER dijadwalkan akan diterapkan mulai Januari 2024, setelah seluruh aturan pendukungnya terbit. Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa perubahan ini akan memberikan kemudahan, kejelasan, dan keterbukaan dalam pemotongan PPh Pasal 21. Proses penyusunan dasar hukum untuk menerapkan TER saat ini sedang dalam tahap penyelesaian, diharapkan dapat segera ditandatangani dan diterbitkan.