Logo
>

Kebocoran Data di Indonesia Jadi Ancaman Serius

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Kebocoran Data di Indonesia Jadi Ancaman Serius

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kebocoran data masih menjadi ancaman serius yang dapat merugikan individu dan perusahaan di Indonesia sehingga menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal, salah satunya penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    "Fenomena kebocoran data semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan internet dalam berbagai aspek kehidupan. Muncul tantangan yang begitu kompleks dalam mengelola data," kata CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang dalam keterangan di Jakarta, Kamis 23 Mei 2024.

    Saat peluncuran Fitur ESE 11DB/PostgresTM dia mengatakan, setidaknya ada lima hal penyebab kebocoran data itu Internal fraud, rendahnya kesadaran keamanan TI, akses yang tidak legal, Malware (virus, trojan, ransomware), dan pelanggaran perjanjian kerahasiaan.

    UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 202., Hal tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu. Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut.

    Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi. Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi. Jadi perusahaan atau lembaga perlu memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU PDP.

    Mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Juli 2023 ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor.

    Pada tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online BreachForums. Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia sejak bertahun-tahun sebelumnya.

    Terkait Fitur ESE 11DB/PostgresTM yang diluncurkan Equnix adalah dalam rangka menyongsong diberlakukan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kurang dari 4 bulan ke depan masa transisi UU PDP tersebut berakhir sehingga darurat teknologi perlindungan data mutlak diperlukan.

    Fitur ESE 11DB/PostgresTM memberikan perlindungan keamanan data yang powerful bagi lembaga atau korporasi yang menangani data sensitif termasuk data pribadi dan korporasi. Fitur ESE 11DB/PostgresTM punya lima fungsi utama, yaitu perlindungan data yang seamless tidak memerlukan tambahan fungsi pada aplikasi, didukung enkripsi AES-256 yang Quantum-proof, manajemen kunci standar dunia dengan HSM, pencarian data terenkripsi tercepat dengan pengindeksan yang dipatenkan, dan terakhir enkripsi paling efisien menggunakan akselerasi perangkat keras.

    Dijelaskan Julyanto, keamanan pada data In-transit dicapai dengan mudah menggunakan SSL (Secure Socket Layer) dengan otentikasi PKI (Public Key Infrastructure) yang sudah sangat umum dipakai. Sementara 11DB/Postgres menerapkan enkripsi AES-256 pada pengamanan data At-rest secara seamless tidak merepotkan aplikasi dalam operasionalnya, dan menyimpan kuncinya dengan pengamanan manajemen kunci kelas dunia menggunakan HSM, TPM maupun Online HSM.

    Gugatan TikTok di Amerika

    ByteDance Ltd kini meminta pengadilan banding untuk mempercepat proses gugatan terhadap undang-undang Amerika Serikat (AS) yang mengharuskannya menjual TikTok, aplikasi berbagi video pendek vertikal, atau menghadapi pelarangan.

    “Penanganan cepat atas kasus ini diperlukan untuk menghindari kerusakan yang tidak dapat diperbaiki,” tegas pengacara ByteDance dan TikTok pada hari Jumat dalam sebuah pengajuan di pengadilan banding federal Distrik Columbia.

    Sejumlah investor telah menyatakan minat untuk membeli. Lihat daftarnya di sini.

    Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang tersebut pada bulan April, dengan alasan keamanan nasional. Pemerintah China dituduh dapat mengakses data pengguna TikTok dan mempengaruhi warga AS melalui platform tersebut.

    Pertarungan hukum ini, yang mempertemukan hak kebebasan berbicara dengan kepentingan keamanan nasional, diperkirakan akan berlangsung lama, bahkan mungkin sampai ke  Mahkamah Agung AS.

    Jika DC Circuit mempercepat kasus ini dan Mahkamah Agung menerimanya, mungkin ada keputusan pada kuartal kedua tahun 2025, menurut Matthew Schettenhelm, analis dari Bloomberg Intelligence.

    TikTok mendesak pengadilan banding untuk memutuskan manfaat dari kasus ini pada 6 Desember, agar ada waktu cukup untuk meminta peninjauan darurat oleh Mahkamah Agung.

    Dalam pengaduannya, TikTok mengklaim bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional karena melanggar hak kebebasan berbicara.

    “Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah memberlakukan undang-undang yang membuat sebuah platform berbicara tunggal menjadi larangan permanen dan berlaku secara nasional, melarang setiap orang Amerika untuk berpartisipasi dalam komunitas online yang unik dengan lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia,” menurut gugatan setebal 67 halaman tersebut.

    TikTok mengatakan bahwa “divestasi yang memenuhi syarat” seperti yang ditetapkan oleh hukum tidak mungkin dilakukan, “terutama tidak dalam jangka waktu 270 hari yang disyaratkan oleh undang-undang.”

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.