Logo
>

Kemendag Naikkan Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kemendag Naikkan Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meningkatkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk periode Juli 2024.

    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa peningkatan ini dipicu oleh tingginya permintaan produk pertambangan di pasar global, yang memengaruhi penetapan HPE.

    Penetapan harga patokan ini diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 805 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

    "Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar mengalami kenaikan harga pada periode Juli 2024 dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan di pasar dunia," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Juni 2024.

    Budi menambahkan bahwa beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng. Namun, konsentrat besi laterit mengalami penurunan harga pada periode ini.

    Rata-rata harga produk pertambangan yang mengalami kenaikan pada periode Juli 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu 2,15 persen) dengan harga rata-rata USD3.919,08/WE, naik sebesar 0,75 persen.

    Kenaikan juga terjadi pada konsentrat timbal (Pb 2,56 persen) dengan harga rata-rata USD903,55/WE, naik sebesar 0,66 persen.

    "Konsentrat seng (Zn 2,51 persen) dengan harga rata-rata USD811,19/WE, naik sebesar 0,66 persen," sambungnya.

    Sedangkan untuk produk pertambangan yang mengalami penurunan harga pada periode Juli 2024 yaitu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe 250 persen dan Al,O, 50, à 10 persen) dengan harga rata-rata USD49,79/WE, turun sebesar 3,26 persen.

    Sedangkan, penetapan HPE untuk produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan setelah menerima masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan perhitungan berdasarkan data yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

    HPE kemudian ditetapkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian ESDM.

    Pemerintah sedang mengkaji Ekspor Pasir Laut

    Sementara itu, pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedang mengkaji kemungkinan pembukaan ekspor pasir laut.

    Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menjelaskan bahwa kebutuhan material  pasir laut untuk ekspor akan didasarkan pada kelebihan volume pasir laut yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan domestik.

    Para pelaku usaha yang ingin mengekspor pasir laut, sesuai Pasal 24 PermenKP Nomor 33 Tahun 2023, harus mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

    “Selain itu, merujuk pada PP 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, kegiatan ekspor harus mendapatkan perizinan dari Menteri yang mengurus perdagangan,” kata Doni, Senin, 24 Juni 2024.

    Doni juga menyebutkan bahwa KKP sedang menyusun aturan baru terkait ekspor pasir laut, termasuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2023 tentang Barang Terlarang Ekspor.

    Bersama dengan Kementerian ESDM, KKP juga akan menetapkan kriteria pasir laut yang dapat diekspor, yaitu pasir yang tidak mengandung mineral berharga, mineral logam, atau mineral bukan logam dengan nilai ekonomis.

    KKP juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penghitungan Ketersediaan dan Kebutuhan Dalam Negeri Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut serta Keputusan Menteri tentang Perhitungan Ketersediaan, Kebutuhan, dan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri Material Hasil Sedimentasi di Laut Berupa Pasir Laut.

    Doni mengungkapkan prospek ekspor pasir laut, dengan potensi volume sedimentasi laut yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2024.

    Potensi tersebut meliputi Laut Jawa dengan volume 5.587.545.736 meter kubik, Selat Makassar dengan 2.979.965.639 meter kubik, dan Laut Natuna dengan 9.090.961.336 meter kubik, sehingga total potensi volume  pasir laut mencapai 17.658.472.711 meter kubik. Sementara itu, kebutuhan dalam negeri diperkirakan sebesar 435.433 meter kubik, meninggalkan surplus sebesar 17.223.039.111 meter kubik yang bisa diekspor.

    Menurut Doni, proyeksi keuntungan bagi negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan pasir laut di dalam negeri adalah Rp 27.900 per meter kubik dan untuk ekspor adalah Rp65.100 per meter kubik.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2024 tentang Dokumen Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, lokasi dengan potensi pemanfaatan sedimentasi laut tersebar di berbagai daerah seperti Kepulauan Riau, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kenjeran, Kukar-Balikpapan, Lingga, dan Morodemak. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi