KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan melakukan sidak di gudang importir, di kawasan Serang, Banten, Kamis 6 Juni 2024. Hasilnya, ditemukan barang tidak sesuai aturan senilai Rp6,7 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan turun langsung ke lokasi guna memantau barang yang tidak sesuai aturan tersebut.
Menurut dia, barang yang ditemukan itu tidak sesuai aturan berupa Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup (K3L) dan Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG)
Menteri yang biasa disapa Zulhas itu menyampaikan, pihaknya berhasil menemukan sebanyak 40.282 ribu barang yang tidak sesuai aturan dengan nilai Rp6,7 miliar.
"Hari ini kami temukan barang sebanyak 40.282 pieces dengan nilai Rp6,7 miliar," kata dia.
Adapun, barang yang dimaksud terdapat sembilan jenis di antaranya adalah speaker, catokan, kipas angin, hingga pengering rambut.
Dia pun menegaskan pihaknya bakal rutin melakukan pengecekan ke gudang-gudang setiap satu bulan sekali. Hal ini dilakukan guna meminimalisir barang yang tidak sesuai aturan.
"Maka dari itu jangan main-main. Kalau mau dagang silakan, tapi ikuti aturan," ucap dia.
Saat ditanya sanksi yang diberikan ke gudang, Zulhas menyatakan bakal memberikan sanksi berupa administrasi dulu. Namun jika terus bandel, pihaknya tidak ragu memberi sanksi tegas berupa cabut izin usaha.
Beberapa waktu lalu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang impor senilai Rp9,3 miliar di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor.
Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi selama periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.
Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan untuk mencegah gangguan terhadap industri dalam negeri.
Barang-barang yang disita mencakup 11 jenis produk, termasuk elektronik dari Thailand, bubuk cabai dan pasta cabai dari China, bubuk cokelat dari Malaysia, kecap dari Singapura, saus sambar dari Thailand, cokelat cair dari Malaysia, produk kehutanan dari Jepang, produk tertentu elektronik dari China, modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel dari China, konsentrat jus apel dari India dan China, serta kaca lembaran dari China.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.
Barang-barang sitaan tersebut akan dimusnahkan oleh importir dengan pengawasan dari Kemendag, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Pengaturan Impor
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan dirinya akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku saat ini.
Revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Hal itu menyusul keputusan dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Selasa, 16 April 2024.
“Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” ujarnya, Rabu, 17 April 2024.
Zulkifli menjelaskan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
“Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ungkap Zulkifli Hasan.
Selain itu, lanjutnya, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar USD500.
Sehingga, total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar USD1.500. Pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.