KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengeluarkan minyak goreng curah dari ketentuan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan bahwa rencana penghapusan minyak goreng curah dari DMO CPO perlu diambil karena sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong perdagangan minyak goreng konsumsi dalam bentuk kemasan.
"Pemerintah telah lama mengusulkan agar perdagangan minyak goreng konsumsi di Indonesia beralih dari bentuk curah ke kemasan. Kemendag juga sudah mengeluarkan regulasi terkait kebijakan minyak goreng wajib kemasan.," kata Isy.
Regulasi terkait dengan kebijakan minyak goreng kemasan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 1/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Lalu di Permendag No. 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Adapun, terdapat dua produk minyak goreng yang sebelumnya termasuk dalam kebijakan DMO CPO, yakni minyak goreng curah dan Minyakita.
Rencana penghapusan minyak goreng curah dalam aturan DMO CPO, tutur Isy, juga bertujuan memenuhi hak konsumen terhadap isu kesehatan dan keamanan pangan. Tidak hanya itu, harga minyak goreng kemasan juga cenderung lebih stabil dibandingkan dengan harga minyak goreng curah.
"Berdasarkan evaluasi mengenai pendistribusian minyak goreng DMO dalam bentuk curah, pengawasan pendistribusian minyak goreng curah cenderung sulit, dan juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum," tuturnya.
Isy juga menambahkan terdapat opsi untuk mendistribusikan minyak goreng DMO hanya dalam bentuk kemasan, dan tidak lagi dalam bentuk curah. Dengan harapan, hal tersebut dapat meningkatkan kualitas dan keamanan minyak goreng yang dikonsumsi oleh masyarakat.
"Saat ini masyarakat juga cenderung lebih memilih untuk mengkonsumsi Minyakita dibandingkan dengan minyak goreng curah. Dengan demikian, terdapat opsi agar pendistribusian minyak goreng DMO hanya dalam bentuk kemasan saja, tidak lagi dalam bentuk curah," tekannya.
Hingga April 2024, realisasi DMO untuk CPO baru mencapai 151.158 ton dari target 300.000 ton. Bahkan, pada akhir Februari 2024 hanya mencapai 123.536 ton dari target 300.000 ton.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga minyak goreng sawit kemasan premium masih cenderung stabil Rp21.100/liter, dan minyak goreng sawit curah Rp15.800/liter per 20 Mei 2024.
Sementara itu, menurut data panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 21 Mei 2024, minyak goreng kemasan sederhana justru naik Rp10 menjadi Rp17.830/liter, sedangkan minyak goreng curah terpantau menjadi Rp15.810/liter atau turun tipis Rp80 dari pekan lalu.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (13/3/2024), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memaparkan bahwa rendahnya realisasi DMO minyak sawit tersebut menjadi pemicu harga minyak goreng di pasaran terus bergerak di atas ambang harga acuan awal Rp14.000/liter.
"Menurunnya realisasi distribusi minyak goreng ini [juga merupakan] imbas lesunya ekspor CPO dan produk turunannya," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli.
Pada saat itu, Zulhas menekankan kebijakan DMO akan terus dipertahankan agar harga minyak goreng dapat sesuai dengan HET yang ditetapkan.
HET Minyakita Membebani
Eliza Mardian, ekonom pertanian dari Center of Reform on Economics (Core), menilai bahwa mengutak-atik kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita hanya akan menambah beban bagi konsumsi rumah tangga jika akar permasalahan di industri minyak goreng nasional tidak ditangani oleh pemerintah.
Menurut Eliza, peningkatan HET Minyakita akan menyebabkan harga riil di tingkat perdagangan eceran juga naik, yang pada akhirnya akan membebani masyarakat dengan kenaikan harga pangan dan mengurangi daya beli mereka.
Dia menyoroti bahwa masalah harga riil Minyakita yang selalu melampaui HET yang ditetapkan pemerintah disebabkan oleh masalah distribusi yang rumit, yang harus menjadi fokus utama pemerintah untuk diperbaiki.
Eliza mengusulkan dua langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki isu distribusi minyak goreng di dalam negeri. Pertama, membenahi tata kelola distribusi untuk menekan biaya distribusi, seperti dengan melibatkan Perum Bulog dalam penyaluran Minyakita. Kedua, melakukan efisiensi biaya logistik dengan memperbaiki sistem logistik nasional yang mengalami penurunan kinerja pada tahun 2023.
Menurut Eliza, pemerintah juga seharusnya memprioritaskan pembangunan transportasi pengiriman barang berbasis rel, terutama untuk wilayah di luar Pulau Jawa, karena pengiriman barang jarak jauh menggunakan kereta api lebih efisien daripada transportasi darat lainnya.
Dia menekankan bahwa sebelum memutuskan untuk menaikkan HET Minyakita, pemerintah harus berupaya keras untuk menekan biaya distribusi. Jika pemerintah telah melakukan upaya maksimal, maka masyarakat akan lebih memahami kenaikan harga tersebut.
Eliza juga menyatakan bahwa jika HET Minyakita dinaikkan tanpa upaya serius dalam memperbaiki distribusi, harga bahan pokok akan semakin mahal, yang bertentangan dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.