KABARBURSA.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, mengimbau seluruh perusahaan otobus (PO) memastikan armada bus yang beroperasi laik jalan dan memiliki izin, terutama selama libur panjang Hari Waisak 2024.
“Semua PO bus harus memastikan armadanya laik jalan dan berizin, khususnya pada libur panjang Hari Waisak 2024. Ini demi meningkatkan keselamatan jalan, terutama pada angkutan pariwisata,” ujar Hendro di Jakarta, Jumat.
Hendro mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat pimpinan di Kantor Pusat Kemenhub pada Rabu (22/5). Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya pengawasan terhadap armada bus pariwisata.
Dia menjelaskan, koordinasi terus dilakukan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan di daerah untuk mengawasi bus pariwisata di lokasi wisata.
Secara khusus, lanjut Hendro, pengawasan di lokasi wisata seluruh Indonesia akan dilakukan pada libur panjang Hari Waisak 2024, yakni 23 - 26 Mei 2024.
“Penegakan hukum dilakukan berkolaborasi dengan Korlantas Polri,” tegas Hendro.
Selain itu, Hendro menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus mengenai pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
“Kami memberikan surat imbauan kepada pengusaha bus untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi pada libur panjang harus laik jalan, berizin, dilengkapi sabuk keselamatan, dan memiliki dua pengemudi untuk bergantian,” imbuhnya.
Hendro juga meminta seluruh pengemudi untuk selalu dalam kondisi sehat dan rutin memeriksa kondisi kendaraan. Jika ada ketidaksesuaian, jangan memaksakan perjalanan karena berisiko.
Pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata di lokasi wisata tidak hanya dilakukan saat libur panjang, tetapi juga setiap minggu sekali di minimal satu lokasi wisata di setiap daerah.
Masyarakat yang ingin mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap armada bus dapat melakukannya melalui aplikasi MitraDarat atau situs resmi mitradarat.dephub.go.id.
“Jadi, tidak harus mengunduh aplikasi, bisa juga melalui website untuk memudahkan masyarakat. Ke depan, pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap daerah akan ditingkatkan, serta akan diadakan Pendidikan dan Pelatihan Penilai SMK,” kata Hendro.
Hendro juga mengimbau penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi yang layak dan nyaman di lokasi wisata agar pengemudi tidak kelelahan.
Ia berharap semua pemangku kepentingan dapat berkoordinasi dan menjalankan tugas serta fungsi dengan baik untuk mewujudkan keselamatan angkutan jalan yang lebih baik. Hendro juga mengharapkan peran serta masyarakat sebagai pengguna jasa untuk mengawasi dan mengecek kendaraan yang akan digunakan.
Keamanan Masyarakat Utama
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan dinas perhubungan kabupaten/kota melaksanakan pengawasan terhadap kelaikan operasional bus pariwisata menjelang libur panjang Hari Waisak 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat yang berencana bepergian ke tempat-tempat wisata selama liburan tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menegaskan bahwa pengawasan ini melibatkan pengecekan izin dan kondisi fisik bus. Ia menekankan bahwa bus yang dioperasikan harus memiliki izin resmi dan dalam kondisi laik jalan. Dalam kolaborasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan, pengawasan, pengecekan, serta penegakan hukum akan dilakukan untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah kecelakaan.
Beberapa langkah strategis sedang disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat untuk meningkatkan keselamatan operasional bus pariwisata. Salah satunya adalah merumuskan regulasi mengenai jual-beli bus, di mana penjual dan pembeli diwajibkan memastikan kelaikan kendaraan sebelum transaksi serta melaporkan pengalihan kepemilikan untuk proses klarifikasi perizinan.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat akan mengintegrasikan data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Proyek percontohan juga akan dibentuk di enam provinsi: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Proyek ini akan fokus pada pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.
Dalam upaya penertiban lebih lanjut, Hendro menyebutkan bahwa bersama Korlantas Polri telah dibahas penyesuaian regulasi terkait Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat untuk perpanjangan STNK. Keseluruhan inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan jalan bagi bus pariwisata dan umum.
Hendro juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa bus, untuk aktif melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan situs spionam.dephub.go.id. Dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, pengguna bisa memastikan bahwa bus yang akan digunakan dalam kondisi baik dan laik jalan. Hendro berharap langkah-langkah ini dapat mengurangi kekhawatiran dan meningkatkan keselamatan selama perjalanan.