"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku, serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin dalam keterangan di Jakarta pada hari Senin 10 Juni 2024.
Dari 160 unit bus yang diperiksa, 123 unit bus dinyatakan laik jalan, sedangkan 37 unit bus dinyatakan tidak laik jalan karena tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis. Beberapa bus terpaksa diganti karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi. Beberapa perusahaan otobus (PO) yang terlibat adalah PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, dan PO. Dewi Sinta Bandung.
"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakan hukum," jelas Risyapudin.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk angkutan pariwisata. Risyapudin juga mengingatkan agar pengguna jasa lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata dan melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id.
Pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Secara khusus untuk daerah lainnya di Indonesia, pengawasan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai dengan kewenangannya.
Kelaikan Operasional Bus
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan dinas perhubungan kabupaten/kota melaksanakan pengawasan terhadap kelaikan operasional bus pariwisata menjelang libur panjang Hari Waisak 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat yang berencana bepergian ke tempat-tempat wisata selama liburan tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menegaskan bahwa pengawasan ini melibatkan pengecekan izin dan kondisi fisik bus. Ia menekankan bahwa bus yang dioperasikan harus memiliki izin resmi dan dalam kondisi laik jalan. Dalam kolaborasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan, pengawasan, pengecekan, serta penegakan hukum akan dilakukan untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah kecelakaan.
Beberapa langkah strategis sedang disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat untuk meningkatkan keselamatan operasional bus pariwisata. Salah satunya adalah merumuskan regulasi mengenai jual-beli bus, di mana penjual dan pembeli diwajibkan memastikan kelaikan kendaraan sebelum transaksi serta melaporkan pengalihan kepemilikan untuk proses klarifikasi perizinan.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat akan mengintegrasikan data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Proyek percontohan juga akan dibentuk di enam provinsi: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Proyek ini akan fokus pada pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.
Dalam upaya penertiban lebih lanjut, Hendro menyebutkan bahwa bersama Korlantas Polri telah dibahas penyesuaian regulasi terkait Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat untuk perpanjangan STNK. Keseluruhan inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan jalan bagi bus pariwisata dan umum.
Hendro juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa bus, untuk aktif melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan situs spionam.dephub.go.id. Dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, pengguna bisa memastikan bahwa bus yang akan digunakan dalam kondisi baik dan laik jalan. Hendro berharap langkah-langkah ini dapat mengurangi kekhawatiran dan meningkatkan keselamatan selama perjalanan.
Mengurangi Risiko Kecelakaan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan bahwa Kemenparekraf telah menjalankan program sosialisasi yang ditujukan khusus kepada kepala dinas di daerah, pengguna bus pariwisata di tingkat sekolah, dan agen perjalanan untuk mengurangi risiko kecelakaan di sektor pariwisata.