KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pihaknya sudah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat dan pensiunan sebesar Rp27,23 triliun per 5 April 2024. Adapun jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang sudah mengajukan THR ialah sebanyak 84 K/L.
“Secara keseluruhan jumlah satuan kerja yang sudah dibayarkan sebanyak 13.206 (99,97 persen) dari 13.210 satuan kerja,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa 9 April 2024.
Adapun komponen THR untuk ASN/TNI/Polri adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru.
Pembayaran THR sebesar Rp27,23 triliun terbagi dalam penyaluran THR untuk ASN/TNI/Polri sebesar Rp15,90 triliun untuk 2.130.870 pegawai/personil dan pembayaran THR pensiunan sebesar Rp11,33 triliun (99,76 persen) untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan. Sementara itu, pemerintah daerah sudah menyalurkan Rp13,54 triliun untuk pembayaran THR terhadap ASN pemerintah daerah.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan Rp48,7 triliun untuk pemberian THR ASN hingga pensiunan di tahun 2024. Untuk alokasi THR ASN/TNI/Polri terbagi dalam APBN Rp18 triliun dan APBD sebesar Rp19 triliun. Sedangkan untuk alokasi APBD sebesar Rp19 triliun untuk ASN daerah. Tunjangan profesi guru ASN daerah dan tamsil guru ASN daerah. Untuk alokasi pensiunan dan penerima pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.