KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan demikian, regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur kini telah tersedia, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden.
Menurut Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, proses ini mencakup pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, serta elektronik.
Permintaan impor produk telah diproses melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), kecuali untuk komoditas ban yang masih dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.
“Setiap regulasi memerlukan waktu yang berbeda tergantung pada kompleksitas produknya,” ungkap Febri dalam siaran persnya pada Senin, 22 April 2024.
Febri menjelaskan bahwa sebagian besar komoditas impor yang memerlukan Pertek adalah produk akhir industri. Namun, untuk bahan baku, proses penerbitan Pertek berlangsung lancar, dengan waktu maksimal lima hari kerja.
Dengan diterapkannya regulasi tersebut, tidak ada alasan untuk mengubah peraturan impor untuk produk-produk yang sudah siap. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produk industri dalam negeri, yang rata-rata mampu menghasilkan produk serupa dengan produk impor, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang Rupiah.
“Upaya untuk mengubah kembali peraturan tersebut berisiko membanjirnya produk serupa ke dalam negeri yang dapat membahayakan industri lokal,” tambah Febri.
Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri terkendala oleh kurangnya landasan hukum. Namun, dengan adanya regulasi baru, permintaan telah dialirkan dari Kemenperin ke Portal INSW dan Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor.
“Kami mendorong perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mematuhi persyaratan yang diminta, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya dan kapasitas industri untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga diharapkan beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” jelas Febri.
Kemenperin berkomitmen untuk melayani semua pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut, dengan mempertimbangkan pasokan dan permintaan nasional. Kemenperin berharap agar semua pihak, termasuk lembaga pemerintah, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi, dapat bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan pasokan nasional.
“Kami menekankan bahwa impor tidak dilarang, namun perlu diatur agar sektor industri dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap ekonomi nasional,” pungkasnya.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.