Logo
>

Kementerian ESDM Terbitkan UU Baru Pertambangan dan Minerba: Beri Sanksi Tegas

Ditulis oleh Yunila Wati
Kementerian ESDM Terbitkan UU Baru Pertambangan dan Minerba: Beri Sanksi Tegas

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Undang-Undang (UU Baru Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apa saja yang diperbarui?

    Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Minggu, 19 Januari 2025, Kementerian menerbitkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Terbitnya UU tersebut menandai perubahan signifikan dalam cara pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia.

    Penerbitan undang-undang ini bertujuan untuk memberikan pengaturan yang lebih efektif dan komprehensif terkait permasalahan yang dihadapi sektor pertambangan mineral dan batu bara, baik saat ini maupun ke depan. Undang-undang ini menekankan pentingnya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.

    Salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus dalam Undang-Undang No. 3/2020 adalah pengelolaan reklamasi dan pascatambang. Sebelumnya, dalam Undang-Undang No. 4/2009, pemegang izin usaha pertambangan (IUP dan IUPK) diwajibkan untuk menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, dengan sanksi berupa kewajiban pihak ketiga untuk melakukan reklamasi jika pemegang izin tidak memenuhi tanggung jawabnya.

    Namun, undang-undang yang baru ini memperkenalkan aturan yang lebih tegas dan memberikan sanksi yang lebih keras.

    Salah satu perbedaan utama dalam Undang-Undang No. 3/2020 adalah penerapan sanksi pidana yang lebih berat bagi pemegang IUP dan IUPK yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang, atau yang tidak menempatkan dana jaminan untuk tujuan tersebut.

    Jika pemegang izin usaha tidak memenuhi kewajiban ini, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang bisa mencapai Rp100 miliar. Tidak hanya itu, sanksi pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran dana untuk pelaksanaan reklamasi dan pascatambang juga dapat dijatuhkan kepada pihak yang bersangkutan.

    Sebelumnya, ketika peraturan tersebut tidak seketat ini, pemerintah hanya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha pertambangan yang melanggar kewajiban reklamasi dan pascatambang. Akan tetapi, dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 3/2020, pemerintah kini dapat memberi sanksi yang jauh lebih kuat.

    Sanksi pidana yang diterapkan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK mematuhi kewajiban lingkungan secara penuh.

    Penerapan peraturan baru ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan terhadap lingkungan, terutama dengan mengurangi kerusakan yang terjadi akibat operasi pertambangan yang tidak bertanggung jawab.

    Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Sujatmiko, yang mengungkapkan bahwa tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi lubang bekas tambang yang terbengkalai atau menimbulkan potensi pencemaran lingkungan. Menurutnya, dengan ketegasan hukum yang ditawarkan oleh UU No. 3/2020, diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dalam sektor pertambangan akan menjadi jauh lebih baik dan berkelanjutan.

    Dengan undang-undang ini, para pemegang IUP dan IUPK diwajibkan untuk lebih bertanggung jawab, tidak hanya dalam kegiatan pertambangannya, tetapi juga dalam pengelolaan dampak lingkungan yang ditinggalkan setelah kegiatan pertambangan selesai. Hal ini menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam upaya menciptakan industri pertambangan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

    Pertambangan Terbesar ADRO, INCO, ANTM

    Sektor pertambangan di Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Sebagai salah satu penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sektor ini memberikan kontribusi yang signifikan, dengan angka yang mencapai 8 persen pada tahun 2023.

    Keberadaannya tidak hanya menggerakkan perekonomian daerah, tetapi juga berfungsi sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara melalui pajak, royalti, dan dividen dari perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam industri ini.

    Dengan cadangan mineral yang melimpah, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam sektor pertambangan, baik untuk komoditas tradisional seperti batu bara dan emas, maupun komoditas baru yang semakin diminati dunia, seperti nikel.

    Investasi dalam sektor pertambangan terus mengalami peningkatan seiring dengan tingginya permintaan global dan upaya perusahaan-perusahaan besar, baik domestik maupun internasional, untuk meningkatkan produksi dan efisiensi operasional mereka.

    Batu bara, sebagai salah satu komoditas ekspor utama Indonesia, tercatat sebagai penyumbang devisa terbesar bagi negara. Dengan pasar utama yang mencakup China, India, dan Jepang, Indonesia terus berada di posisi terdepan sebagai eksportir batu bara termal terbesar di dunia.

    Pada tahun 2023, ekspor batu bara Indonesia mencatatkan angka yang menakjubkan, melebihi 400 juta ton. Kalimantan, yang dikenal sebagai jantung produksi batu bara Indonesia, menyumbang lebih dari 60 persen total produksi nasional.

    Di provinsi ini, berbagai perusahaan besar beroperasi, dan infrastrukturnya terus berkembang untuk mendukung aktivitas pertambangan yang intensif. Salah satu perusahaan yang memimpin industri ini adalah PT Adaro Energy Indonesia.

    PT Adaro Energy Indonesia (ADRO) yang beroperasi di Tabalong, Kalimantan Selatan, menjadi pemain utama dalam produksi batu bara. Pada tahun 2022, perusahaan ini mencatatkan produksi sebesar 62 juta ton, yang menunjukkan peningkatan hampir 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Batu bara yang diproduksi oleh Adaro terkenal dengan kandungan sulfur yang rendah, menjadikannya pilihan utama untuk pembangkit listrik tenaga uap modern yang ramah lingkungan. Selain fokus pada efisiensi operasional, Adaro juga menekankan pentingnya keberlanjutan, dengan program reklamasi lahan pascatambang yang melibatkan penanaman kembali area bekas tambang untuk berbagai keperluan agrikultur dan kehutanan.

    Di sisi lain, sektor nikel Indonesia terus berkembang seiring dengan peningkatan permintaan global untuk kendaraan listrik. Indonesia telah menjadi produsen nikel terbesar di dunia, dengan mayoritas produksinya berasal dari tambang-tambang di Sulawesi.

    Seiring dengan hal ini, perusahaan-perusahaan tambang besar semakin berfokus pada pengembangan nikel sebagai komoditas unggulan. Salah satu perusahaan yang turut memainkan peran penting dalam industri nikel adalah PT Vale Indonesia (INCO).

    PT Vale Indonesia yang beroperasi di Sorowako, Sulawesi Selatan, memproduksi nikel matte berkualitas tinggi yang sebagian besar diekspor untuk memenuhi kebutuhan industri baterai kendaraan listrik global. Perusahaan ini tidak hanya fokus pada pencapaian produksi, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab sosial perusahaan dengan beragam program pengembangan masyarakat, pendidikan, dan pelestarian lingkungan.

    Untuk memastikan keberlanjutan, Vale Indonesia juga mengadopsi teknologi ramah lingkungan, seperti penggunaan biodiesel untuk operasional alat berat dan pengelolaan limbah yang ketat.

    PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) juga menjadi pemain utama dalam sektor nikel Indonesia, dengan lokasi operasional di Konawe, Sulawesi Tenggara, dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Antam terlibat dalam produksi bijih nikel dan feronikel, yang sebagian besar diekspor ke pasar utama seperti China dan Jepang.

    Perusahaan ini tidak hanya terlibat dalam aktivitas pertambangan, tetapi juga berperan aktif dalam pengembangan kawasan industri berbasis nikel, seperti Morowali Industrial Park, yang menjadi pusat pengolahan logam untuk mendukung industri kendaraan listrik global.

    Dengan potensi mineral yang melimpah dan perusahaan-perusahaan yang terus berinovasi untuk mendukung keberlanjutan, Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis dalam peta pertambangan dunia, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pasar global untuk komoditas-komoditas vital seperti batubara dan nikel.

    Pemerintah dan sektor swasta bekerja sama untuk memastikan bahwa pengelolaan pertambangan dilakukan dengan menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengoptimalkan manfaat ekonominya bagi seluruh masyarakat Indonesia.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79