KABARBURSA.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 1.475 pengaduan terkait permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) hingga 14 April 2024.
“Pengaduan yang masuk ke kami sebanyak 1.475. Tapi perusahaannya yang dilaporkan sampai tanggal 14 April 2024 sebanyak 930,” kata Anwar usai acara Halalbihalal Pegawai Kemenaker di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Dari jumlah tersebut, lanjut Anwar, sebanyak 897 pengaduan terkait THR tidak dibayar, 361 pengaduan terkait THR tidak sesuai ketentuan, dan 217 pengaduan THR terlambat dibayar.
Kata dia, saat ini sebanyak 5 persen dari pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Sehingga totalnya adalah 1.475 dari 930 perusahaan. Kasus terbanyak yaitu THR tidak dibayarkan sebanyak 897 laporan, dan ini menjadi konsen kita untuk bisa diselesaikan,” ujarnya.
Anwar mengatakan, pengaduan soal THR paling banyak diterima dari provinsi DKI Jakarta yaitu sebanyak 462 pengaduan dan 280 perusahaan. Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 161 perusahaan dan Jawa Tengah dan Jawa Timur sebanyak 88 perusahaan.
Anwar memastikan Kemnaker akan menindaklanjuti dengan memfasilitasi dialog dan berpedoman pada perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pekerja.
“Kita juga berpedoman pada perjanjian pada peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama mereka ini sebagai bagian untuk menjadi alat untuk menyelesaikan masalah. Kita harapkan seminggu telah diselesaikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemberian THR Keagamaan 2024 diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh dan tidak dicicil.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegas Ida Fauziah pada acara konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Ida menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran yaitu pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.
Pekerja atau buruh lainnya yaitu yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.