KABARBURSA.COM - Implementasi kenaikan tarif PPN dari 11persen menjadi 12persen pada tahun 2025 akan disesuaikan dengan keputusan pemerintahan yang baru. Hasil penetapan pasangan nomor urut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi hal yang menjadi perhatian terkait kebijakan tersebut.
"Mengenai perubahan tarif PPN, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memiliki ketentuan tersendiri, namun implementasinya bergantung pada program pemerintahan yang akan datang," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Rabu 27 Maret 2024.
Meskipun demikian, pemerintah masih memiliki opsi untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12persen dengan pertimbangan tertentu. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah dengan rentang mulai dari 5persen hingga 15persen.
"Keputusan untuk mengubah tarif PPN disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan/atau kebutuhan dana untuk pembangunan," demikian bunyi penjelasan dari Pasal 7 ayat (3) aturan tersebut.
Perubahan terhadap tarif PPN ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) setelah pembahasan dan persetujuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12persen akan mempertimbangkan kondisi transisi pemerintahan serta faktor ekonomi dalam negeri.
"Kenaikan tarif PPN ini terjadi di tengah masa transisi pemerintahan, oleh karena itu, kebijakan tersebut akan mempertimbangkan dinamika politik yang terjadi," ujar Suryo dalam sebuah Konferensi Pers di Jakarta pada Senin (25/3).
Selain itu, pertimbangan juga akan diberikan terhadap kondisi ekonomi dalam negeri sebelum keputusan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12persen diambil.
"Kami terus memantau kondisi ekonomi dan dampaknya terhadap kenaikan tarif PPN ini. Kami akan menunggu perkembangan lebih lanjut dalam diskusi selanjutnya," tambah Suryo.
Perlu dicatat bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12persen telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut, tarif PPN sebesar 12persen akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10persen menjadi 11persen pada bulan April 2022.