Market Watch

06 Jul 2026

KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
Market Hari Ini 05 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Ketua KPU Cuek Terkait Putusan DKPP

Ketua KPU Cuek Terkait Putusan DKPP
Ketua KPU Cuek Terkait Putusan DKPP

KABARBURSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menolak untuk memberikan komentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonisnya dan enam anggota KPU lainnya telah melanggar kode etik. Vonis tersebut terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim menyatakan bahwa selama persidangan, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi terkait pengaduan tersebut.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa konstruksi Undang-undang Pemilu selalu menempatkan KPU dalam posisi terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Terkait pengaduan mengenai pendaftaran Gibran ke DKPP, Hasyim menyatakan bahwa pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

"Sehingga, apapun putusannya dari DKPP, saya menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihak kami sudah disampaikan saat persidangan," tambahnya.

Hasyim menekankan bahwa setelah itu, kewenangan penuh ada pada majelis DKPP untuk memutuskan.

Sebelumnya, DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Hasyim Asy'ari dikenai sanksi berupa peringatan keras terakhir. Anggota KPU lainnya juga mendapatkan sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait