KABARBURSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menolak untuk memberikan komentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonisnya dan enam anggota KPU lainnya telah melanggar kode etik. Vonis tersebut terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Hasyim menyatakan bahwa selama persidangan, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi terkait pengaduan tersebut.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa konstruksi Undang-undang Pemilu selalu menempatkan KPU dalam posisi terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Terkait pengaduan mengenai pendaftaran Gibran ke DKPP, Hasyim menyatakan bahwa pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
"Sehingga, apapun putusannya dari DKPP, saya menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihak kami sudah disampaikan saat persidangan," tambahnya.
Hasyim menekankan bahwa setelah itu, kewenangan penuh ada pada majelis DKPP untuk memutuskan.
Sebelumnya, DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Hasyim Asy'ari dikenai sanksi berupa peringatan keras terakhir. Anggota KPU lainnya juga mendapatkan sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.