Logo
>

Komisi VII Dukung Perpanjangan HGBT, Aspirasi IPGI Kandas

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Komisi VII Dukung Perpanjangan HGBT, Aspirasi IPGI Kandas

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Komisi VII DPR mendukung perpanjangan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Kebijakan ini rencanakan berakhir pada 31 Desember 2024. Anggota Komisi VII, Mulyanto, mengatakan kebijakan ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri nasional.

    “Kita mendukung HGBT ini diperpanjang,” ujar Mulyanto kepada Kabar Bursa, Rabu, 19 Juni 2024.

    Menurut dia, Indonesia tidak ingin mengalami nasib serupa dengan Jerman dan Jepang yang industrinya banyak yang gulung tikar pasca pencabutan berbagai insentif pasca pandemi COVID-19.

    Mulyanto menjelaskan, tujuan utama dari kebijakan HGBT adalah untuk memastikan industri dalam negeri tetap tumbuh.

    "Kita menginginkan industri kita semakin tumbuh, bahkan menjadi prime mover pembangunan ekonomi nasional," katanya.

    Lebih lanjut, Mulyanto memandang kebijakan ini akan mendukung ketahanan pangan nasional. Namun, ia mengakui perlunya evaluasi komprehensif terkait efektivitas HGBT untuk perbaikan ke depan.

    Evaluasi yang dimaksud mencakup berbagai aspek kinerja industri penerima HGBT. “Terkait kinerja industri penerima HGBT baik dari aspek produktivitas, pertambahan tenaga kerja, dan lainnya,” jelas Mulyanto.

    Menurutnya, indikator-indikator tersebut akan menunjukkan apakah pemberian HGBT ini berpengaruh positif bagi industri. Jika hasilnya positif, kebijakan ini bisa dianggap berhasil dan layak diperpanjang.

    Namun, aspirasi dari Ikatan Pengusaha Gas Bumi Indonesia (IPGI) yang meminta agar HGBT tidak diperpanjang juga menjadi perhatian. Mereka beralasan bahwa HGBT membuat penerimaan PNBP dari sektor hulu migas turun sebesar Rp29,39 triliun.

    Selain itu, IPGI berpendapat kebijakan HGBT tidak memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan daya saing industri. Komisi VII, kata Mulyanto, mendengar dan mempelajari berbagai masukan yang ada.

    "Kita mendengar dan mempelajari dari berbagai masukan yang ada," kata Mulyanto. Namun, dia tetap menegaskan pentingnya HGBT dalam kondisi saat ini.

    Mulyanto juga menekankan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi. Dia berharap evaluasi tersebut bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak kebijakan HGBT.

    Pemerintah Perpanjang HGBT

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya memastikan kebijakan harga gas murah dilanjutkan. Ia mengatakan kebijakan ini penting untuk mendukung daya saing industri dalam negeri.

    Arifin belum mengungkapkan hingga kapan perpanjangan HGBT akan berlaku dan kapan peraturan terbarunya akan diterbitkan.

    Selain itu, Arifin juga belum dapat memastikan apakah pemerintah akan memperluas kelompok industri penerima HGBT, seperti yang diharapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Saat ini, terdapat tujuh kelompok industri yang menerima HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

    "Kalau kami sekarang bertahan dengan apa yang alokasinya sudah dulu, kan ini berlaku sampai 2024. Ke depan, nanti tergantung temuan gas baru. Kalau temuan gas baru banyak (kelompok industri diperluas)," ujar Arifin dalam Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) ke-48 2024, di Tangerang, Banten, Selasa, 14 Mei 2024.

    Evaluasi dan Tantangan HGBT

    Komisi VII DPR RI sebelumnya menerima audiensi IPGI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024. Dalam pertemuan tersebut, IPGI menyampaikan keluhan mengenai ketentuan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang berdampak pada pelaku usaha di sektor hulu, midstream, dan hilir.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa Komisi VII akan mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan HGBT yang berlaku hingga Desember 2024. "Karena kebijakan tersebut berdampak luas pada seluruh mata rantai suplai gas bumi baik di sektor hulu maupun hilir gas bumi," jelas Sugeng.

    Aspirasi IPGI di antaranya adalah perlunya evaluasi atas penerapan HGBT pada tujuh sektor industri sehingga dampak kebijakan tersebut dirasakan oleh semua pemangku kepentingan. Evaluasi ini diharapkan dapat memastikan manfaat yang diperoleh pelaku usaha di sektor hulu, midstream, dan hilir menjadi adil dan tidak hanya menguntungkan satu sektor saja.

    Evaluasi juga diperlukan terkait penurunan penerimaan negara di sektor hulu dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh di sektor hilir, seperti kenaikan pendapatan pajak, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan daya saing industri melalui penurunan harga produk. IPGI berharap ketentuan HGBT ini tidak dilanjutkan, namun jika tetap dilanjutkan, mereka berharap pemerintah meninjau kembali komponen biaya yang menjadi bagian dari HGBT. (alp/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).