Logo
>

Korban Judi Online Makin Banyak, Kominfo Buat Satgas

Ditulis oleh KabarBursa.com
Korban Judi Online Makin Banyak, Kominfo Buat Satgas

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online, Usman Kansong, menyatakan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

    Dampak tersebut mencakup aspek sosial, ekonomi, psikologis, hingga kriminalitas. "Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat dari bahaya judi online. Negara wajib melindungi warganya, itulah target kita," ujar Usman, dikutip Selasa 18 Juni 2024.

    Usman menjelaskan bahwa Satgas Judi Online akan bekerja secara komprehensif, terintegrasi, holistik, dan konsisten dari hulu ke hilir untuk memberantas judi online.

    Oleh karena itu, di dalam satgas terdapat tim pencegahan dan tim penindakan.

    Bagian pencegahan bertugas melakukan edukasi dan literasi secara masif kepada masyarakat, serta melibatkan mereka untuk mengedukasi yang lain tentang bahaya judi online.

    Sementara itu, penindakan di hilir meliputi tindakan seperti pemblokiran konten judi online, blokir bukti dan akun rekening, hingga penelusuran bandar judi online.

    Menurut Usman, Satgas Judi Online akan efektif bekerja setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 ditandatangani oleh presiden.

    Usman mengakui, selama ini Kemenkominfo telah berupaya mencegah judi online. Melalui Keppres tersebut, pemberantasan judi online akan lebih diintensifkan dan terintegrasi.

    "Kerja sebenarnya sudah dilakukan. Namun, kerja-kerja tersebut belum terintegrasi dan belum menyeluruh. Sebagian besar fokus kita masih pada penindakan, terutama dalam hal take down konten. Pencegahan juga belum masif, baru dilakukan oleh Kominfo," kata Usman.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy, mengemukakan gagasan bahwa korban judi online (judol) bisa menjadi target bantuan sosial (bansos). Pernyataan ini mengundang berbagai tanggapan dari berbagai pihak.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menanggapi dengan sikap hati-hati. Ia lebih memilih melihat dari sisi positif terlebih dahulu, meskipun menyadari adanya pro-kontra terhadap pernyataan menteri.

    "Kalau sesuatu yang baik, ya pasti kita dukung. Tapi, kan, ini jadi pro dan kontra," ujar Kiki, sapaan akrabnya, pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu.

    Kiki memahami bahwa ada masyarakat yang merasa korban judol layak mendapat bansos karena tengah berada dalam situasi sulit. Namun, ia juga menyadari kekhawatiran bahwa dana bansos bisa dimanfaatkan kembali untuk judi online.

    "OJK akan terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Kami sadar, jika dibiarkan, judi online bisa sangat merusak," tegas Kiki.

    Ia menambahkan, “Kami mendorong edukasi agar orang tidak terjerat judi online. Ketika sudah kecanduan, barang-barang di rumah bisa dijual. Apalagi dengan fasilitas utang seperti pinjaman online, mereka pasti akan memanfaatkannya.”

    Kiki mengucapkan terima kasih kepada media dan wartawan yang telah membantu OJK dalam menyebarkan informasi mengenai bahaya judi online.

    Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa ia menganggap korban judi online berpotensi menerima bansos. Menurutnya, judi online dapat memiskinkan masyarakat dan sudah banyak memakan korban, sehingga pemerintah perlu turun tangan untuk membantu mereka.

    “Korban judi online tidak hanya dari kalangan bawah, tapi juga dari kalangan atas, intelektual, dan perguruan tinggi. Sudah banyak yang terjerat,” kata Muhadjir di Istana Presiden, Kamis, 13 Juni 2024 lalu.

    Namun, berbeda dengan Muhadjir, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menolak gagasan tersebut. Airlangga berpendapat bahwa korban judi online tidak seharusnya disamakan dengan ojek online (ojol).

    “Judi online itu judol. Kalau judol, tidak dapat fasilitas bansos seperti ojol,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menegaskan bahwa pemerintah akan serius memberantas dan memerangi perjudian online. Jokowi menyatakan, lebih dari 2,1 juta situs judi online telah ditutup oleh pemerintah.

    Judi Online dan Ekonomi Rakyat

    Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia, menyebabkan berbagai kerugian bagi masyarakat. Dampaknya meluas dari aspek sosial hingga ekonomi, menggerogoti fondasi kesejahteraan dan stabilitas masyarakat.

    Salah satu dampak paling langsung dan signifikan dari judi online adalah kerugian finansial. Individu yang terjebak dalam judi online sering kali mengalami kebangkrutan, kehilangan tabungan, dan terjerat utang. Mereka mungkin menggadaikan atau menjual aset berharga, termasuk properti dan barang-barang rumah tangga, untuk menutupi kerugian.

    Judi online juga membawa dampak psikologis yang serius. Ketergantungan pada judi dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, dan gangguan tidur. Rasa putus asa dan malu sering kali mengiringi kegagalan finansial, membuat individu merasa terisolasi dan kehilangan harapan.

    Data Studi kasus dari Pusat Penelitian Sosial dan Budaya (PPSB) menyebutikan di tingkat sosial, judi online dapat merusak hubungan antar keluarga dan masyarakat. Ketegangan dan konflik keluarga meningkat karena masalah keuangan dan ketidakpercayaan. Selain itu, individu yang kecanduan judi sering kali mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga, yang berdampak negatif pada kehidupan sosial mereka.

    Laporan kepolisian dan data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang kejahatan terkait judi online menyebut, dampak negatif lainnya adalah peningkatan aktivitas kriminal. Untuk menutupi kerugian atau memenuhi kebutuhan judi, beberapa orang terpaksa melakukan tindakan kriminal seperti penipuan, pencurian, atau penggelapan. Hal ini tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan tetapi juga menciptakan ancaman keamanan bagi masyarakat luas.

    Riset produktivitas dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebut, kecanduan judi online juga berdampak pada produktivitas. Individu yang terlibat dalam judi cenderung mengabaikan pekerjaan atau pendidikan mereka. Ini dapat mengakibatkan penurunan kinerja di tempat kerja atau sekolah, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan dan masa depan individu tersebut.

    lebih lanjut, judi online juga bisa mengganggu perekonomian lokal. Dana yang seharusnya digunakan untuk konsumsi dan investasi produktif dialihkan ke aktivitas judi. Ini berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi lokal, mengurangi daya beli masyarakat, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi