KABARBURSA.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor perdagangan komoditas timah, terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 saksi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, dua orang saksi tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Mereka adalah TN alias AN yang merupakan Beneficial Ownership dari CV VIP dan PT MCM, serta AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM," katanya Selasa (6/2/2024)
TN alias AN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat, termasuk 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga milik TN alias AN. Selain itu, emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah juga disita, dengan total mencapai Rp 83,835,196,700 (83,83 miliar rupiah), US$ 1,547,400, SGD 443,400, dan 1,840 dolar Australia.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2018, saat CV VIP melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Selanjutnya, TN alias AN memerintahkan AA untuk menyediakan bijih timah dengan membentuk perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Penyidik terus mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang disita untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara, dan perhitungan kerugian masih dalam proses.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.