Logo
>

KPK Himbau Pemkab Semarang Soal Pendapatan Daerah

Ditulis oleh KabarBursa.com
KPK Himbau Pemkab Semarang Soal Pendapatan Daerah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Maruli Tua Manurung menegaskan, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan saat mengoptimalkan pendapatan daerah.

    “Suap, pemerasan dan gratifikasi merupakan tiga bersaudara yang seringkali terjadi dan dilakukan aparat pemerintah,” ujarnya seperti dikutip, Selasa, 4 Juni 2024.

    Selain itu, dia juga mengajak para wajib pajak untuk aktif melakukan pengawasan. Sehingga, korupsi yang merugikan keuangan daerah dan tiga tindakan tercela itu tak terjadi. Untuk itu, dia mengimbau Pemkab Semarang untuk terus berinovasi menerapkan sistem pemungutan pajak yang mudah dipahami wajib pajak, sehingga tidak membuka peluang penyelewengan.

    Sementara, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan pemungutan pajak daerah oleh pemerintah daerah bertujuan untuk membiayai Pembangunan, termasuk infrastruktur. Hasil pembangunan itu dapat dimanfaatkan semua kalangan masyarakat.

    Sejak 2021, lanjut dia, perolehan pajak daerah terus meningkat, yakni sebesar Rp189,4 miliar lebih. Jumlah itu meningkat menjadi Rp222,4 miliar lebih pada 2022. Sedangkan tahun lalu, realisasi mencapai Rp253,6 miliar lebih.

    “Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat merupakan salah satu bentuk pengabdian dan kontribusi masyarakat untuk mendukung kemajuan daerah dan bangsa,” tegasnya.

    Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menjelaskan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.

    “Selain itu, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penghitungan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah, guna meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

    Menjelang akhir April 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta keseimbangan primer tetap menunjukkan posisi surplus. Meski begitu, pendapatan negara tercatat mengalami penurunan.

    Pendapatan Negara Turun

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan negara hingga akhir April 2024 mencapai Rp924,9 triliun. Angka ini baru mencapai sekitar 33,0 persen dari target APBN 2024 yang sebesar Rp2.802,3 triliun.

    “Ada penurunan sebesar 7,6 persen dari pendapatan negara pada akhir April 2024 dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin, 27 Mei 2024.

    Sebagai perbandingan, berdasarkan dokumen APBN Kita, pada akhir April 2023 realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.000,5 triliun atau 40,6 persen dari target APBN. Kinerja tahun lalu juga mencatat pertumbuhan sebesar 17,3 persen.

    “Tahun lalu kita mendapatkan windfall dari kenaikan harga komoditas,” jelas Sri Mulyani.

    Sementara itu, realisasi belanja negara hingga akhir April 2024 mencapai Rp849,2 triliun, atau sekitar 25,5 persen dari pagu APBN 2024 yang sebesar Rp3.325,1 triliun.

    “Ini dibandingkan dengan posisi akhir April 2023 mengalami kenaikan sebesar 10,9 persen year on year,” tambahnya.

    Dengan kinerja pendapatan negara dan belanja negara tersebut, APBN 2024 masih mencatatkan surplus senilai Rp75,7 triliun atau 0,33 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

    “APBN masih dalam kondisi surplus, sebesar Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari PDB,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024

    Tidak hanya itu, keseimbangan primer juga menunjukkan hasil positif dengan surplus sebesar Rp237,1 triliun. Keseimbangan primer ini merupakan selisih antara total pendapatan negara dan belanja negara, tidak termasuk pembayaran bunga utang.

    “APBN dan keseimbangan primer masih berada dalam posisi surplus hingga akhir April 2024,” tutupnya.

    Manajemen Insentif Fiskal

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur manajemen insentif fiskal untuk tahun anggaran 2024, sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja daerah pada tahun sebelumnya. Insentif ini akan diberikan kepada daerah-daerah yang telah menunjukkan kinerja unggul.

    Peraturan tersebut diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/2023 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya. Insentif fiskal ini akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

    Kriteria penilaian kinerja daerah melibatkan beberapa aspek, termasuk pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar, dukungan terhadap kebijakan strategis nasional, dan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan melakukan perhitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan pagu indikatif.

    Daerah yang mencapai status opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam 5 tahun terakhir, serta ketepatan waktu dalam penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD dalam 1 tahun terakhir, akan dianggap berkinerja baik. Pengalokasian insentif akan dilakukan berdasarkan kluster daerah, kriteria umum, dan kategori kinerja.

    Pentingnya penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nonmigas menjadi salah satu variabel kategori kinerja. Dana insentif yang diterima oleh daerah harus digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan/atau penurunan kemiskinan. (byu/prm)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi