Logo
>

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli di Pinjol

Ditulis oleh KabarBursa.com
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli di Pinjol

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih fokus pada penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online.

    Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), empat pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.

    "Sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer lending atau (P2P) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mendapatkan respons dari 48 P2P," ujar Gopprera dalam keterangannya pada Rabu, 27 Desember 2023.

    Sejak dimulainya penyelidikan pada 25 Oktober 2023, Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen tertulis ke seluruh perusahaan P2P yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Respons telah diterima dari 48 perusahaan P2P, demikian disampaikan Gopprera pada Rabu, 27 Desember 2023.

    Proses pengumpulan dan pengolahan informasi masih berlangsung, dan KPPU menginginkan kerjasama yang kooperatif dari semua pihak terkait. Gopprera menekankan bahwa ketidakkoperatifan dapat memperlambat proses, namun KPPU berharap dapat menghindari bantuan penyidik atau penyerahan kepada penyidik.

    Penyelidikan KPPU melibatkan sejumlah pihak, termasuk terlapor, saksi, dan regulator. Kompleksitas ini menyebabkan penanganan kasus memerlukan waktu yang lebih lama.

    Gopprera tidak menutup kemungkinan penambahan terlapor bergantung pada bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan tarif suku bunga mendekati maksimal.

    KPPU perlu membuktikan apakah penerapan suku bunga serupa oleh beberapa penyelenggara P2P merupakan hasil kesepakatan. Kerjasama dari semua pihak dalam memberikan keterangan dan dokumen akan mempercepat proses penyelidikan.

    "Proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta," katanya.

    KPPU meminta pihak yang belum memenuhi panggilan atau belum menyampaikan dokumen yang diminta selama proses penyelidikan untuk bersikap kooperatif. Dengan demikian, bantuan penyidik tidak diperlukan untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif atau menyerahkan penyidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi