KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas kredit macet platform fintech peer to peer (P2P) lending. Kredit macet tersebut dapat dilihat dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) di atas lima persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa tersedia produk Administration Service Only (ASO) melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai alternatif mitigasi risiko gagal bayar pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending.
"Kami meminta penyelenggara fintech P2P lending untuk dapat memberikan informasi yang jelas dan memadai mengenai produk ASO tersebut kepada para lender (peminjam)," kata Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Minggu, 14 April 2024.
Menurutnya, penyelenggara fintech P2P lending perlu mengeksplorasi kerja sama dengan perusaan perasuransian yang menyediakan produk asuransi kredit.
"OJK mendorong agar kerja sama terjadi guna mampu meng-cover risiko kredit/gagal bayar pada penyelenggaraan usaha fintech P2P lending," tegasnya.
Lebih lanjut, Agusman menambahkan bahwa program tersebut masih terus berjalan dan telah tertuang sebagai salah satu strategi pada Pengembangan Elemen Ekosistem dalam Roadmap Penguatan dan Pengembangan LPBBTI tahun 2023–2028.
Untuk diketahui, terdapat tiga fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas lima persen. Pertama, PT Investree Radhika Jaya (Investree) dihadapkan permasalahan gagal bayar dengan TWP90 di level 16,44 persen.
Yang berikutnya ialah PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) memiliki TWP90 pada level sangat tinggi yakni 46,56 persen. Kini iGrow berubah nama menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara.
Terakhir, masalah gagal bayar juga menimpa PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Kondisi TWP90 pinjol yang fokus pada ekosistem pendanaan agrikultur tersebut berada di level 63,93 persen.
Sementara itu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki aturan tersendiri. Dikutip dari laman resminya, secara umum, peminjam dana akan diingatkan untuk pembayaran melalui telepon, e-mail, SMS.
"Jika Anda sudah menunggak akan ada tim collection (penagihan) yang akan ke rumah. Dan proses penagihan ini sudah pasti membuat aktivitas Anda terganggu," tulisnya, dikutip Minggu, 14 April 2024.
Lebih lanjut, tentunya intensitas kunjungan tim collection maupun notifikasi akan semakin meningkat. Akhirnya kekhawatiran seperti tidak bisa tidur dan stres bagi para peminjam tidak terhindarkan.
"Konsekuensi gagal bayar tidak menyenangkan, sangat mengganggu aktivitas dan masalah lain pun bisa muncul dari hal ini," tukasnya.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.