KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan target untuk menyelesaikan aturan tentang kriteria pengguna bahan bakar subsidi Pertalite dan Solar sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober 2024.
Regulasi ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Kami berkomitmen menyelesaikan ini sebelum pemerintah berikutnya masuk,” ujar Luhut dalam pernyataannya di JCC, Jakarta Pusat, Kamis 15 Agustus 2024 lalu.
Luhut menekankan pentingnya revisi Perpres No. 191/2014, terutama terkait dampaknya terhadap kualitas udara di Jakarta.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sempat membuka kemungkinan bahwa pembahasan revisi perpres ini akan selesai pada akhir Juli melalui rapat koordinasi teknis.
Sekretaris Kemenko Ekonomi, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyelesaikan pembahasan teknis agar subsidi BBM Solar dan Pertalitelebih tepat sasaran. Saat ini, revisi perpres sedang dibahas di tingkat eselon 1 dalam rapat koordinasi teknis yang dipimpin oleh Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Ekonomi, Ellen Setiadi.
Rapat koordinasi teknis bertujuan untuk menelaah dan mengkaji ulang catatan dari draf revisi perpres tersebut.
“Rapat koordinasi teknis seharusnya selesai minggu ini, lalu draf akan diserahkan kepada Pak Menko [Airlangga],” ungkap Susiwijono saat ditemui di kantornya, Kamis 25 Juli 2024.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar revisi Perpres No 191/2014 segera diselesaikan.
“Revisi Perpres 191 sedang dalam proses intensif saat ini, mengikuti arahan Presiden untuk segera diterbitkan,” kata Erika dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin 27 Juli 2024 lalu.
Erika menambahkan, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah mengenai ketentuan kendaraan yang menggunakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite dan pembatasan penggunaannya.
Realisasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hingga semester I 2024 telah mencapai angka 15 juta kiloliter. Angka ini mewakili 47 persen dari total kuota Pertalite tahun ini yang ditetapkan sebesar 31,6 juta kiloliter.
Data tersebut diungkap oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman. "Penyaluran BBM subsidi masih dalam posisi aman," ujar Saleh dalam siaran resmi, Jumat 5 Juli 2024.
Pertalite termasuk dalam kategori Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), di mana harga jualnya dikontrol oleh pemerintah melalui mekanisme kompensasi. Dengan skema ini, pemerintah mengalokasikan dana kompensasi kepada badan usaha penyalur Pertalite guna menutupi selisih antara harga pasar sebenarnya dengan harga jual eceran yang sudah ditetapkan.
Menurut laporan kinerja BPH Migas, kuota dan distribusi JBKP Pertalite telah mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2020, kuotanya hanya 11 juta kiloliter, dengan realisasi penyaluran mencapai 7,38 juta kiloliter.
Namun, mulai tahun 2022 hingga 2023, kuota serta penyaluran Pertalite meroket hingga mencapai sekitar 30 juta kiloliter. Meski demikian, sejak 2020, realisasi penyaluran Pertalite tidak pernah melampaui kuota yang ditetapkan, seperti yang terlihat pada grafik distribusi BBM.
Daftar Mobil yang Tidak Diizinkan Mengisi BBM Subsidi Pertalite
Sebelum membahas motor yang dilarang menggunakan Pertalite subsidi, berikut daftar mobil yang tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi beserta alasannya:
Kendaraan dengan Mesin Diesel Teknologi Euro 4
- Toyota Fortuner
- Mitsubishi Triton
- Ford Everest
- Isuzu MU-X
- Nissan Navara
Kendaraan dengan Mesin yang Tidak Kompatibel dengan Pertalite
- Toyota Avanza
- Toyota Innova
- Honda City
- Nissan X-Trail
- Mitsubishi Pajero Sport
Kendaraan yang Memerlukan Bahan Bakar Diesel atau Bensin yang Lebih Khusus
- Toyota Hilux (2005-2015)
- Toyota Fortuner (2005-2015)
- Mitsubishi Pajero Sport (2008-2015)
- Isuzu D-Max (2004-2012)
- Isuzu MU-7 (2002-2012)
- Nissan Navara (2005-2014)
- Ford Ranger (2006-2011)
- Mazda BT-50 (2006-2010)
- Honda CR-V (2007-2012)
- Hyundai Tucson (2005-2010)
- Kia Sportage (2005-2010)
- Nissan X-Trail (2001-2014)
- Suzuki Jimny (2005-2012)
- Toyota Land Cruiser Prado (2003-2015)
- Mitsubishi Outlander (2001-2012)
- Honda Pilot (2002-2011)
- Hyundai Santa Fe (2001-2012)
- Kia Sorento (2003-2015)
- Nissan Pathfinder (2005-2013)
- Suzuki Grand Vitara (2005-2018)
- Toyota 4Runner (2003-2015)
- Mitsubishi Pajero (2000-2015)
- Isuzu MU-X (2012-2017)
- Ford Everest (2006-2015)
- Mazda CX-5 (2012-2017)
- Honda CR-V (2012-2017)
- Hyundai Tucson (2010-2015)
- Kia Sportage (2010-2015)
- Nissan X-Trail (2014-2017)
- Suzuki Jimny (2012-2018)
- Toyota Land Cruiser Prado (2015-2020)
- Mitsubishi Outlander (2012-2019)
- Honda Pilot (2012-2015)
- Hyundai Santa Fe (2012-2018)
- Kia Sorento (2015-2020)
- Nissan Pathfinder (2013-2019)
- Suzuki Grand Vitara (2018-2020)
- Toyota 4Runner (2015-2020)
- Mitsubishi Pajero (2015-2020)
- Isuzu MU-X (2017-2020)
- Ford Everest (2015-2020)
- Mazda CX-5 (2017-2020)
- Honda CR-V (2017-2020)
- Hyundai Tucson (2015-2020)
- Kia Sportage (2015-2020)
- Nissan X-Trail (2017-2020)
- Suzuki Jimny (2018-2020)
- Toyota Land Cruiser Prado (2020-2022)
- Mitsubishi Outlander (2019-2022)
- Honda Pilot (2015-2022)
- Hyundai Santa Fe (2018-2022)
- Kia Sorento (2020-2022)
- Nissan Pathfinder (2019-2022)
- Suzuki Grand Vitara (2020-2022)
- Toyota 4Runner (2020-2022)
- Mitsubishi Pajero (2020-2022)
- Isuzu MU-X (2020-2022)
- Ford Everest (2020-2022)
- Mazda CX-5 (2020-2022)
- Honda CR-V (2020-2022)
- Hyundai Tucson (2020-2022)
- Kia Sportage (2020-2022)
- Nissan X-Trail (2020-2022)
- Suzuki Jimny (2020-2022)
- Toyota Land Cruiser Prado (2022-2024)
- Mitsubishi Outlander (2022-2024)
- Honda Pilot (2022-2024)
- Hyundai Santa Fe (2022-2024)
- Kia Sorento (2022-2024)
- Nissan Pathfinder (2022-2024)
- Suzuki Grand Vitara (2022-2024)
- Toyota 4Runner (2022-2024)
- Mitsubishi Pajero (2022-2024)
- Isuzu MU-X (2022-2024)
- Ford Everest (2022-2024)
- Mazda CX-5 (2022-2024)
- Honda CR-V (2022-2024)
- Hyundai Tucson (2022-2024)
- Kia Sportage (2022-2024)
- Nissan X-Trail (2022-2024)
- Suzuki Jimny (2022-2024). (*)
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia
dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu.
Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional.
Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.