KABARBURSA.COM - Emiten produsen keramik PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) hanya memperoleh laba bersih Rp315,83 miliar hingga triwulan III tahun 2024. Profitnya berkurang 10,45 persen dari periode yang sama tahun 2023 yang mencapai Rp352,66 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan yang tercatat hingga 30 September 2024, meskipun penjualan meningkat 4,35 persen, mencapai Rp1,92 triliun pada kuartal III 2024 dibandingkan Rp1,84 triliun pada periode serupa tahun lalu, perusahaan mengalami kenaikan beban pokok penjualan sebesar 10,53 persen, naik dari Rp1,14 triliun menjadi Rp1,26 triliun.
Akibatnya, laba kotor perusahaan turun 4,68 persen menjadi Rp660,37 miliar dari sebelumnya Rp692,78 miliar.
Laba usaha juga menurun 9,46 persen, dari Rp451,85 miliar pada tahun lalu menjadi Rp409,07 miliar. Sementara laba sebelum pajak turun 10,35 persen, dari Rp455,26 miliar menjadi Rp408,15 miliar.
Dari segi liabilitas, total liabilitas perusahaan per 30 September 2024 turun 7,87 persen menjadi Rp705,25 miliar dibandingkan Rp765,45 miliar per 31 Desember 2023.
Total aset perusahaan juga berkurang 5,70 persen, dari Rp2,63 triliun pada akhir Desember 2023 menjadi Rp2,48 triliun hingga akhir September 2024.
Stockbit Sekuritas Indonesia pun memberi catatan pada kinerja keuangan ARNA pada periode yang berakhir 30 September 2023. Satu yang pasti adalah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini diprediksi mampu melanjutkan momentum positif ini hingga akhir tahun.
"Ini karena laba bersih sembilan bulan 2024 yang sudah mencapai 75 persen dari target laba bersih Stockbit untuk tahun fiskal 2024," tulis Stockbit Sekuritas dalam catatan resminya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Pertumbuhan pendapatan yang signifikan ini didorong oleh peningkatan volume penjualan, dengan Stockbit memperkirakan volume penjualan ARNA pada kuartal III meningkat sebesar 12 persen secara yoy.
Peningkatan volume ini menjadi pendorong utama pemulihan kinerja ARNA, mengingat permintaan keramik domestik mulai meningkat seiring dengan stabilisasi ekonomi dan implementasi regulasi yang mendukung industri dalam negeri.
Produk keramik ARNA, terutama seri Nusantara white-body, telah mengalami peningkatan harga jual rata-rata (ASP) sebesar Rp2.000 per unit (2–3 persen) pada bulan September dan Oktober 2024, yang diperkirakan akan memberikan kontribusi positif pada pendapatan di kuartal selanjutnya.
Stockbit Sekuritas memperkirakan, margin laba kotor (GPM) ARNA akan semakin membaik pada kuartal keempat 2024, seiring dengan peningkatan harga jual produk dan dampak positif dari regulasi yang baru diterapkan, seperti Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk keramik impor.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi industri keramik domestik dari persaingan tidak sehat dengan produk impor murah, sehingga memberikan ruang bagi produsen lokal seperti ARNA untuk memperbaiki margin dan meningkatkan penjualan.
"Kinerja ARNA telah mencapai titik terendahnya pada semester I 2024, dan sekarang tengah berada di jalur pemulihan di semester II tahun ini. Pemulihan ini didorong oleh kesuksesan peluncuran produk-produk baru, khususnya di segmen keramik white-body yang diantisipasi akan mengalami peningkatan volume penjualan setelah implementasi BMAD dan SNI," ungkap Stockbit Sekuritas.
Lebih lanjut, Stockbit Sekuritas memperkirakan bahwa dengan momentum ini, ARNA akan mampu memenuhi estimasi laba bersih tahun penuh 2024 dan melanjutkan tren pertumbuhannya pada 2025, seiring dengan kebangkitan industri keramik domestik.
Penerapan Kebijakan BMAD
Indonesia secara resmi memberlakukan bea masuk antidumping pada produk impor ubin keramik asal China. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
PMK No. 70/2024 ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024 dan mulai diberlakukan pada 14 Oktober 2024.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bukti adanya praktik dumping pada impor ubin keramik dari China, yang menyebabkan kerugian pada industri keramik dalam negeri.
Penyelidikan tersebut juga menunjukkan adanya kaitan antara tindakan dumping tersebut dengan kerugian yang dialami oleh industri lokal.
Dalam peraturan ini, bea masuk antidumping didefinisikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor dengan praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri. Bea masuk antidumping ini berlaku untuk berbagai produk ubin keramik dari China, sesuai dengan pos tarif yang ditetapkan dalam peraturan.
Selain bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional, bea masuk antidumping ini merupakan tambahan. Jika syarat perjanjian internasional tidak terpenuhi, maka bea masuk antidumping tetap dikenakan di samping bea masuk umum.
Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan, dengan ketentuan mulai efektif 10 hari setelah diterbitkan. Sebanyak 31 perusahaan serta satu kategori perusahaan lainnya diwajibkan membayar bea masuk antidumping dengan tarif yang bervariasi untuk produk keramik impor mereka. (*)