KABARBURSA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah untuk mengadopsi inisiatif global dalam perlindungan anak di dunia digital.
"Dari sekitar 30 negara yang telah mengadopsi inisiatif perlindungan anak di dunia digital, kita termasuk di dalamnya," ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa 23 April 2024.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Selain itu, Budi Arie juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
"Yang menjadi tantangan sekarang adalah bagaimana orang tua dapat berperan di era digital ini, karena mereka juga harus memahami perkembangan teknologi, bukan hanya melindungi anak-anak mereka saja," katanya.
Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan mengenai perlindungan anak di ruang digital, yang juga mencakup penanganan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam lingkungan digital.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menjelaskan bahwa aturan mengenai perlindungan anak di ruang digital akan menekankan peran tiga pemangku kepentingan utama: pembuat teknologi, pemerintah, dan masyarakat.
Menurut Usman, pemerintah bertanggung jawab dalam pembuatan dan penegakan aturan, sementara pembuat teknologi harus memperhatikan aspek perlindungan anak dalam pengembangan produk mereka.
Masyarakat, termasuk orang tua, diharapkan juga berperan dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia digital.
"Jadi, tiga pemangku kepentingan ini, yaitu penyedia teknologi, peran pemerintah, dan partisipasi masyarakat, akan diatur demi melindungi anak-anak kita. Mereka adalah masa depan bangsa kita, sehingga perlindungan mereka sangat penting," tambahnya.