Logo
>

Larangan Menjual Secara Eceran Untungkan Emiten Rokok

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Larangan Menjual Secara Eceran Untungkan Emiten Rokok

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan baru yang secara resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Kebijakan ini dinilai tidak memberikan dampak negatif terhadap emiten rokok.

    Pengamat pasar modal, Wahyu Laksono mengatakan kebijakan ini justru merupakan kabar baik bagi emiten di sektor rokok.

    "Tidak ada masalah (rokok dijual eceran) itu. Justru bisa jadi ini pro mereka (produsen rokok)," kata Wahyu kepada Kabar Bursa, Rabu, 31 Juli 2024.

    Menurut dia, kebijakan itu juga membuat masyarakat bisa membeli rokok lebih banyak, seperti satu bungkus rokok. Dengan begitu, Wahyu menilai hal ini tidak akan menganggu pendapatan emiten rokok.

    "Artinya tidak menganggu demand dan tidak menganggu pendapatan emiten rokok," ucap dia.

    Wahyu menjelaskan, kinerja emiten rokok justru bisa terganggu jika ada kebijakan bea cukai. Jika ini terjadi, harga rokok akan berubah dan berdampak terhadap pembelian masyarakat.

    "Beda kalau cukai, berdampak ke konsumen (harga naik) atau ke emiten (pendapatan turun)," kata dia.

    Hal senada juga diungkapkan Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta. Ia mengatakan kinerja emiten rokok bakal terpengaruh ketika ada kebijakan bea cukai.

    "Kalau rokok lebih dipengaruhi oleh cukai ya. Sebenernya sudah tercermin ke hal tersebut jika dibandingkan dengan kebijakan larangan jual rokok eceran," jelasnya.

    Sebelumnya, pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024, mulai berlaku segera setelah diterbitkan.

    Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat segera diterapkan untuk mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan pengendalian konsumsi produk tembakau.

    "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi penggalan Pasal 434 aturan tersebut yang dikutip, Selasa, 30 Juli 2024.

    Selain ketentuan mengenai penjualan rokok secara eceran, peraturan ini juga mengatur larangan lain yang signifikan.

    Setiap individu atau pihak yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menempatkan barang dagangan mereka di area sekitar pintu masuk dan keluar, atau di lokasi yang sering dilalui oleh publik.

    Penjualan produk tersebut juga dilarang dalam jarak 200 meter dari lembaga pendidikan (sekolah) dan tempat bermain anak.

    Selain itu, juga dilarang penggunaan situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik.

    Langkah-langkah ini dirancang untuk meminimalkan paparan dan akses terhadap produk tembakau, terutama di area yang rentan dan bagi kelompok yang lebih sensitif.

    Dalam Pasal 443 peraturan ini, dijelaskan bahwa setiap Pemerintah Daerah diharuskan untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya melalui pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

    Kawasan tanpa rokok ini mencakup beberapa area penting, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan lokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman dari paparan asap rokok di berbagai area yang dianggap sensitif dan penting bagi kesehatan masyarakat.

    Lebih rinci, peraturan ini mengatur kewajiban untuk menyediakan area khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lainnya. Namun, pengecualian diberlakukan untuk tempat-tempat yang dapat menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Tempat khusus untuk merokok harus berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama. Ruang ini harus diletakkan jauh dari area lalu lalang orang dan dari pintu keluar masuk," demikian penjelasan yang terdapat dalam peraturan tersebut.

    Untuk meningkatkan kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penerapan kawasan tanpa rokok, Pemerintah Pusat akan melakukan pemantauan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

    Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok diterapkan secara efektif di seluruh wilayah dan untuk memberikan laporan yang terkoordinasi tentang pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.