KABARBURSA.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. Apalagi menurut Kadin, pemberian THR Keagamaan merupakan bagian dari hak bagi pekerja dan dijalankan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Saya kira perlu menghimbau bahwa THR adalah bagian dari tanggung jawab yang harus diberikan pengusaha,” ucap Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat ditemui di rumah dinas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Jakarta, pada Rabu 10 April 2024.
Rasjid tidak menampik bahwa dengan kondisi perekonomian saat ini tidak semua sektor usaha dalam keadaan optimal. Ia menjelaskan, saat ini ada beberapa sektor yang kinerjanya sedang terengah-engah, salah satunya adalah tekstil. Hal tersebut tidak terlepas dari naik-turunnya laju perekonomian dunia, sehingga memberikan imbas terhadap laju manufaktur.
“Di situlah tugas kita menjaga itu, jangan sampai produk luar bisa masuk semua dan terutama jangan ada oknum yang masuk tanpa membayar bea dan lain-lain, harus kita jaga bersama karena fondasi ekonomi Indonesia adalah UMKM,” ujar dia.
Meski begitu, Arsjad mengingatkan, bahwa THR merupakan hak bagi pekerja. Bila perusahaan belum mampu untuk memberikan THR terhadap pekerja maka harus dilakukan komunikasi dengan karyawan. Dalam hal ini diperlukan transparansi agar tidak ada kesalahpahaman antara pengusaha dan pekerja.
“Disinilah transparansi dan bicara langsung dengan pekerja dan buruh, mengatakan mampu atau tidak mampu. Pekerja pasti mengerti, tetapi harus ada komunikasi dan interaksi, tetapi balik lagi itu adalah tanggung jawab, bagian dari berusaha di Indonesia,” terang Arsjad.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online. Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ungkap Ida.
Ida menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Idulfitri 2024. "Kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," jelas Ida.