KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia baru saja secara resmi meluncurkan platform IDX Carbon sebagai wadah perdagangan karbon internasional. Selain itu, BEI juga menerbitkan regulasinya.
Dilansir dari surat keputusan direksi PT BEI Kep-00296/BEI/09-2023 pada Rabu, 23 Januari 2025, aturan tersebut dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam pelaksanaan perdagangan karbon sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Unit karbon dalam perdagangan itu dinyatakan setara dengan satu ton karbon dioksida.
Dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung target netral karbon global, pemerintah juga mengesahkan aturan baru terkait perdagangan karbon internasional. Regulasi tersebut mencakup mekanisme lelang, perdagangan reguler, hingga negosiasi unit karbon yang diperdagangkan di Pasar Bursa Karbon (PBK).
Ada empat segmen utama yang tersedia dalam PBK meliputi Pasar Lelang, Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Non-Reguler.
Pengaturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga menjabarkan mengenai standar harga minimum untuk unit karbon yang diperdagangkan di pasar domestik dan internasional. Unit karbon, seperti PTBAE-PU (Penyesuaian Target Batas Emisi Perusahaan untuk Penggunaan) dan SPE-GRK (Surat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca), akan melalui proses lelang terbuka dengan harga minimum yang ditetapkan sebesar Rp1,00.
Fleksibilitas Bagi Perusahaan Global
Selain itu, untuk memastikan kelancaran transaksi, pengguna jasa Bursa Karbon diwajibkan menyediakan dana atau unit karbon yang mencukupi sebelum melakukan penawaran jual atau permintaan beli.
Sementara dalam skema perdagangan karbon internasional melalui Pasar Negosiasi dan Pasar Non-Reguler PBK diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dari pelaku usaha asing. Unit karbon yang diperdagangkan pada pasar ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan langsung antar pihak yang terlibat, memberikan fleksibilitas bagi perusahaan global yang ingin memenuhi target pengurangan emisi mereka.
Peraturan itu juga mengadopsi penjelasan soal fitur auto rejection yang diimplementasikan dalam kegiatan perdagangan karbon di Pasar Reguler PBK, Penawaran jual atau beli yang tidak sesuai dengan batasan harga minimum atau melebihi 20 persen dari acuan harga akan secara otomatis ditolak. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga stabilitas harga karbon dan mencegah spekulasi yang tidak sehat di pasar.
BEI juga menerbitkan surat edaran nomor SE-00001/BEI.PB2/01-2025 mengenai standarisasi pengelompokan unit karbon. Ada delapkategori standar pengelompokan SPE-GRK yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon.
1. Indonesia Nature Based Solution (IDNBS) yakni pengelompokkan proyek mitigasi berbasis solusi alam (nature-based solution) di sektor pertanian dan kehutanan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022.
2. Indonesia Nature Based Solution Authorized (IDNBSA) merupakan fokus pada proyek berbasis solusi alam yang telah mendapat otorisasi perdagangan karbon luar negeri dari Pemerintah Indonesia.
3. Indonesia Nature Based Solution International Standard (IDNBSI) yakni proyek berbasis solusi alam yang juga memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi internasional.
4. Indonesia Technology Based Solution (IDTBS) yaitu mengelompokkan proyek mitigasi berbasis teknologi di sektor energi (non-terbarukan), limbah, dan proses industri.
5. Indonesia Technology Based Solution Renewable Energy (IDTBS-RE) merupakan proyek mitigasi berbasis teknologi di sektor energi terbarukan.
6. Indonesia Technology Based Solution Authorized (IDTBSA) yakni proyek berbasis teknologi di sektor energi (non-terbarukan) yang telah mendapat otorisasi perdagangan karbon luar negeri.
7. Indonesia Technology Based Solution Authorized Renewable Energy (IDTBSA-RE) yakni proyek berbasis teknologi di sektor energi terbarukan yang telah mendapat otorisasi perdagangan karbon luar negeri.
8. Indonesia Technology Based Solution International Standard (IDTBSI) yakni proyek berbasis teknologi yang memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi internasional.
Setiap kategori dilengkapi dengan kriteria khusus terkait sektor, lokasi proyek yang harus berada di Indonesia), periode penurunan emisi terverifikasi mulai 2014 sampai 2024), serta registri yang diakui, yaitu SRN-PPI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berikut beberapa proyek yang telah memiliki SPE-GRK dan terdaftar pada berbagai proyek pengurangan emisi. SPE-GRK ini mencakup proyek-proyek strategis di sektor energi yang bertujuan untuk mendukung upaya dekarbonisasi nasional.
Pertama, Proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6 yang dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk dengan periode pengurangan emisi dari tahun 2016 hingga 2020. Selain itu, terdapat pula proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 3 PJB Muara Karang yang menggunakan bahan bakar gas bumi dengan vintage pada tahun 2022.
Proyek pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul juga tercatat dengan periode vintage antara 2021 hingga 2022. Selanjutnya, pengoperasian PLTGU Priok Blok 4 berbahan bakar gas bumi telah didaftarkan dengan vintage tahun 2021, sebagai bagian dari upaya mendorong energi yang lebih ramah lingkungan.
Di samping itu, proyek konversi pembangkit single cycle menjadi combined cycle di PLTGU Grati Blok 2 dengan vintage tahun 2021 menjadi salah satu proyek unggulan. Proyek serupa juga dilakukan di Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar dengan vintage tahun 2023, menandai langkah konkret dalam transisi menuju energi yang lebih efisien.(*)