Logo
>

Lima Perusahaan Pembiayaan Belum Capai Ekuitas

Ditulis oleh KabarBursa.com
Lima Perusahaan Pembiayaan Belum Capai Ekuitas

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari total 147 perusahaan pembiayaan yang ada, lima di antaranya belum memenuhi persyaratan terkait ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir April 2024.

    Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan progres rencana aksi terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum oleh lima perusahaan pembiayaan tersebut.

    "Ini bisa berupa penyuntikan modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau penyuntikan modal dari investor strategis baru, baik lokal maupun asing, yang diakui kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, pada Senin 10 Juni 2024.

    Secara total, piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 486,35 triliun pada bulan April 2024. Meskipun terjadi pertumbuhan sebesar 10,82 persen Year on Year (YoY), pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan dengan bulan Maret 2024 yang mencatat pertumbuhan sebesar 12,17 persen YoY dengan nilai Rp 488,52 triliun.

    Di sisi lain, Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,89 persen pada April 2024, naik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,70 persen. Sedangkan Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan mencapai 2,82 persen pada April 2024, mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yang mencapai 2,45 persen.

    Kondisi lima perusahaan pembiayaan yang masih belum mencapai ekuitas minimum menunjukkan adanya tantangan dalam pemenuhan persyaratan regulasi. OJK terus berupaya untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diperlukan dilakukan untuk memperbaiki situasi ini, baik melalui injeksi modal maupun opsi lain yang tersedia.

    Meskipun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan multifinance menunjukkan aktivitas yang cukup signifikan dalam sektor ini, meskipun dengan laju yang sedikit melambat pada bulan April 2024 dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

    Namun, peningkatan NPF Net dan NPF Gross menunjukkan adanya risiko yang perlu diperhatikan dalam kualitas aset perusahaan pembiayaan. Ini menegaskan pentingnya pengelolaan risiko yang efektif dalam industri ini untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor pembiayaan di masa mendatang.

    Seiring dengan upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mengelola risiko dengan baik, OJK terus memantau perkembangan industri pembiayaan untuk memastikan keberlangsungan dan stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.

    Mengutip situs OJK, lima Perusahaan Pembiayaan ini melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

    Berikut adalah lima perusahaan pembiayaan yang terkena dampak:

    1. PT Sumber Artha Mas Finance, Jakarta - S-518/NB.2/2018 tanggal 5 September 2018
    2. PT Capitalinc Finance, Jakarta - S-523/NB.2/2018 tanggal 5 September 2018
    3. PT Sejahtera Pertama Multifinance, Jakarta - S-524/NB.2/2018 tanggal 5 September 2018
    4. PT Asia Multidana, Jakarta - S-525/NB.2/2018 tanggal 5 September 2018
    5. PT Tirta Finance, Jakarta - S-526/NB.2/2018 tanggal 5 September 2018

    Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat penetapan. Selama periode tersebut, kelima perusahaan pembiayaan di atas tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

    OJK memungkinkan pencabutan sanksi jika dalam jangka waktu yang ditentukan, perusahaan-perusahaan ini dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2014. Namun, jika perusahaan-perusahaan tersebut tetap melanggar aturan dengan melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat mengambil langkah lebih lanjut dengan mencabut izin usaha mereka secara langsung.

    Pertumbuhan outstanding pembiayaan peer to peer (P2P) lending per Januari 2024 yang tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan signifikan, mencapai 18,40 persen dibandingkan dengan Desember 2023 yang sebesar 16,67 persen. Total pembiayaan P2P yang masih beredar pada bulan Januari mencapai Rp 60,42 triliun, sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tetap terjaga stabil di posisi 2,95 persen.

    OJK terus mengawasi pemenuhan persyaratan ekuitas dan pelaksanaan rencana aksi yang telah diajukan, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), investasi strategis baru dari dalam negeri maupun luar negeri, maupun pengembalian izin usaha. OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan platform P2P Lending yang belum memenuhi persyaratan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004, pembiayaan yang termasuk dalam kategori perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet disebut sebagai NPF gross, sementara NPF netto merujuk kepada pembiayaan yang masuk dalam kategori kurang lancar, diragukan, dan macet. Bank Indonesia telah menetapkan batas maksimal NPF gross sebesar 5 persen sebagai tolak ukur untuk kesehatan sebuah bank. Semakin tinggi tingkat NPF (lebih dari 5 persen), maka kondisi keuangan bank tersebut dianggap tidak sehat karena NPF yang tinggi dapat menyebabkan penurunan laba yang diterima oleh bank tersebut. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi