KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas pasar. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, otoritas bursa mengumumkan bahwa perdagangan lima saham emiten akan dihentikan sementara mulai sesi pertama, Jumat, 22 Agustus 2025.
Saham yang masuk daftar suspensi adalah PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC), PT Leyand International Tbk (LAPD), PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE), PT Shield On Service Tbk (SOSS), dan PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG).
Keputusan penghentian sementara ini tidak muncul begitu saja. BEI menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah terjadinya lonjakan harga kumulatif yang signifikan pada kelima saham tersebut.
Suspensi diberlakukan baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Artinya, sejak suspensi berlaku, investor tidak dapat melakukan transaksi jual atau beli hingga adanya pengumuman lanjutan dari BEI.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., ditegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme cooling down.
Bursa menilai langkah ini penting untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan setiap keputusan investasinya.
“Penghentian sementara dilakukan agar pelaku pasar memiliki waktu yang memadai untuk mempertimbangkan keputusan investasi berdasarkan informasi yang ada,” tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Jumat, 22 Agustus 2025.
Dengan kata lain, suspensi bukan semata-mata hukuman bagi emiten, melainkan instrumen pengendali volatilitas agar perdagangan tidak bergerak terlalu liar dan merugikan investor, khususnya investor ritel.
Rincian Saham yang Disuspensi BEI
BEI juga merinci saham-saham yang masuk daftar suspensi. PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC), perusahaan yang bergerak di bisnis jual-beli mobil bekas, dihentikan perdagangannya setelah harga saham melonjak dalam waktu singkat tanpa dukungan informasi publik yang memadai.
PT Leyand International Tbk (LAPD), emiten energi yang kerap disebut sebagai saham tidur, juga terkena suspensi karena pola pergerakan harga yang dinilai tidak wajar.
Selanjutnya, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE), perusahaan asuransi jiwa, disuspensi mulai sesi I tanggal 22 Agustus dan akan tetap dihentikan sampai pengumuman lebih lanjut.
PT Shield On Service Tbk (SOSS), perusahaan yang bergerak di bidang jasa keamanan dan outsourcing, ikut masuk daftar suspensi dengan alasan sama, yakni kenaikan harga kumulatif signifikan.
Terakhir, PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG), emiten sektor pertanian dan perikanan, juga tidak bisa diperdagangkan karena lonjakan harga yang berlebihan.
BEI mengingatkan semua pihak, terutama investor publik, agar selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten.
Dalam pengumuman yang sama, otoritas bursa menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah dasar penting bagi pengambilan keputusan investasi yang sehat.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis BEI.
Dengan kata lain, bursa mendorong investor untuk tidak semata-mata terpancing pada kenaikan harga saham yang cepat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi fundamental dan informasi resmi yang tersedia.
Dampak dan Catatan bagi Pasar
Suspensi perdagangan lima saham sekaligus ini menjadi catatan penting bagi pasar modal Indonesia.
Fenomena lonjakan harga yang terlalu cepat biasanya identik dengan saham-saham berisiko tinggi, yang dalam praktik sehari-hari kerap disebut “saham gorengan”.
Bagi sebagian investor, pergerakan ekstrem memang bisa memberi peluang cuan instan, namun risiko kerugian juga tidak kalah besar.
Dengan adanya suspensi ini, investor dipaksa untuk menunggu kejelasan. Perdagangan saham ASLC, LAPD, LIFE, SOSS, dan UDNG hanya bisa kembali dilakukan setelah BEI mencabut pengumuman suspensi.
Sementara itu, para investor diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh kenaikan harga yang tidak didukung oleh informasi fundamental. (*)