KABARBURSA.COM - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat bahwa wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan, merupakan upaya meningkatkan penerimaan negara.
Namun demikian, Purbaya berpendapat, daripada menaikkan tarif PPN, pemerintah seharusnya fokus pada perbaikan sistem perpajakan dengan menangkap potensi objek pajak yang lebih besar.
“Menurut saya, lebih baik jika sistem yang ada diperbaiki sehingga pajak sebesar 10 persen, misalnya, dapat dipungut secara efektif. Hal ini akan memberikan dampak yang lebih baik terhadap keuangan negara,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa jika pemerintah memanfaatkan anggaran belanja yang tidak digunakan atau saldo anggaran lebih (SAL), maka kenaikan tarif pajak tidak akan diperlukan untuk membiayai belanja negara.
“Pemerintah memiliki surplus anggaran setiap tahun yang tidak terpakai. Meningkatkan tarif PPN sebesar itu tidaklah perlu,” ujarnya.
Purbaya juga menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada objek pajak yang sudah ada jika memang diperlukan pendapatan negara yang lebih besar.
“Pendapatan pajak perlu ditingkatkan, namun bukan dengan mencari objek pajak yang sudah jelas. Kita harus memiliki strategi yang lebih cerdas,” ujarnya.
Wacana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan kondisi politik dan target-target anggaran yang disusun dalam APBN 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa implementasi tarif PPN 12 persen akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan menghormati proses politik yang berjalan. Oleh karena itu, target penerimaan negara dalam APBN 2025 akan disesuaikan dengan peraturan yang telah diatur.
“Kami akan menghormati pemerintahan baru dan mempertimbangkan target-target penerimaan negara. Jika target PPN tetap 11 persen, maka akan disesuaikan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Semua ini akan dibahas secara lebih lanjut,” ujar Sri Mulyani. (*/adi)