Logo
>

LPS: PPN 12 Persen Barang Mewah bikin Naik Daya Beli

Ditulis oleh Desty Luthfiani
LPS: PPN 12 Persen Barang Mewah bikin Naik Daya Beli

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM -Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang hanya diberlakukan untuk barang mewah dinilai untuk mendongkrak daya beli produk lain di masyarakat Indonesia.

    Ketua dewan lembaga penjamin simpanan (LPS), Purbaya Yudi Sadewa menyambut baik pengkategorian kenaikan PPN 12 persen itu. Menurut dia langkah itu akan memberikan dampak positif untuk perekonomian Indonesia.

    Perubahan kebijakan itu dinilai merujuk pergeseran yang awalnya pemerintah fokus menaikkan pendapatan negara melalui pajak, sekarang untuk mendongkrak daya beli di masyarakat. "Kalau saya bilang ini agak berbalik 180 derajat. Walau tidak kelihatan gamblang tapi bagi saya kelihatan sekali," kata Purbaya di kantor BEI, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Januari 2025.

    Kenaikan hanya terjadi dibarang mewah, Purbaya menyebut PPN lainnya tetap stabil. Tapi tidak dijelaskan lebih rinci kategori barang apa saja yang tergolong mewah. "PPN tidak naik, mewah saja. Tapi sudah dihitung untuk mengurangi dampak PPN sebelumnya kan tetap dikeluarkan. Tidak dipotong," ucap dia.

    Dia optimis hal ini akan memberikan stimulus positif pada ekonomi di Indonesia terutama mendorong pertumbuhan konsumsi dan mempercepat pemulihan perekonomian nasional."Daya beli masyarakat bertambah, ekonomi akan bertumbuh lebih cepat. Demand juga akan makin tumbuh," tutur dia.

    Diketahui Presiden Prabowo Subianto di awal Januari 2025 mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya diperuntukkan ke barang mewah saja. Tidak hanya terkena PPN 12 persen, barang mewah juga sebelumnya mendapatkan potongan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

    Wacana kenaikan PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atau yang biasa dikenal sebagai omnibus law perpajakan.

    Kategori Barang Mewah

    Pemerintah telah memberikan kepastian terkait kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) di awal tahun 2025. Dalam pengumuman resmi pada Selasa, 31 Desember, disampaikan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk kategori barang-barang mewah.

    Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 15/2023 dan No. 42/2022. Sementara itu, barang dan jasa umum yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tetap berada pada angka tersebut tanpa perubahan. Selain itu, barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan dari PPN juga tetap tidak dikenakan pajak.

    Keputusan ini sekaligus merevisi kebijakan sebelumnya dari Direktorat Jenderal Pajak yang sempat menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN akan berlaku untuk semua kategori barang dan jasa dengan pengecualian beberapa komoditas tertentu seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.

    Tentu saja berita ini memberikan angin segar bagi sektor bisnis dan masyarakat, terutama mengingat paket stimulus yang telah diumumkan pemerintah pada 16 Desember 2024 tetap akan berlanjut.

    Bagi sektor konsumsi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah positif untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di segmen menengah ke bawah. Emiten-emiten seperti PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), dan PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) diprediksi akan mendapat manfaat langsung dari kestabilan pajak ini.

    Menurut Edi Chandren, analis dari Stockbit Sekuritas, dengan tarif PPN barang dan jasa umum yang tidak mengalami kenaikan, tekanan terhadap kenaikan harga yang seringkali membebani konsumen dapat diminimalkan. Hal ini diharapkan mendorong stabilitas permintaan konsumen pada paruh pertama tahun 2025.

    Namun demikian, tantangan masih ada jika pelaku usaha yang telah menaikkan harga jual berdasarkan informasi kebijakan sebelumnya tidak segera menyesuaikan kembali harga-harga mereka. Jika tidak, dampak negatif pada daya beli tetap mungkin terjadi, meskipun hanya bersifat sementara.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".