KABARBURSA.COM - Lembaga Penjamin SImpanan (LPS) menyebutkan ada 41 bank di Jawa Barat yang dinyatakan bangkrut. Ke-41 bank tersebut termasuk dalam kategori Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi, menyebutkan bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan daerah dengan jumlah terbanyak bank yang kehilangan izin usaha di Indonesia. Di posisi kedua ada Sumatera Barat dengan 20 bank yang mengalami hal serupa.
Dari total 41 bank yang bangkrut di Jawa Barat, 40 bank telah selesai dalam proses likuidasi, sementara satu bank lainnya saat ini masih dalam proses likuidasi. Sejak LPS beroperasi, total 134 bank telah mengalami likuidasi di Indonesia, terdiri dari satu bank umum, 120 BPR, dan 13 BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah). Dan, 16 bank lainnya sedang dalam proses likuidasi.
Salah satu dari bank yang terkena dampak likuidasi adalah BPR Karya Remaja di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Bank ini, yang dimiliki oleh pemerintah daerah setempat, kehilangan izin usahanya pada 12 September 2023. Proses likuidasi BPR Karya Remaja dimulai sejak 15 September 2023 dan dijadwalkan berlangsung hingga 14 September 2025.
Likuidasi bank seperti ini merupakan mekanisme yang dijalankan oleh LPS untuk menangani bank-bank yang mengalami kegagalan dan tidak mampu lagi mempertahankan operasionalnya secara mandiri.
Sementara itu, secara global hingga Juni 2024, jumlah bank bangkrut di Indonesia berjumlah 12. Terbaru adalah bang PT BPR Bank Jepara Artha (perseroda) yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Namun tidak perlu khawatir, bagi nasabah yang menyimpan dananya di bank tersebut dan dinyatakan bangkrut, LPS telah menjamin simpanannya dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Untuk nasabah yang menyimpan dana di bank yang dinyatakan bangkrut dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim simpanan mereka:
- Pengumuman dari LPS: LPS akan menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan yang layak bayar melalui website resmi LPS dan kantor bank yang izin usahanya dicabut.
- Cek Status Simpanan: Nasabah dapat memeriksa status simpanannya menggunakan Aplikasi Simpanan Layak Bayar yang dapat diakses melalui tautan berikut: Aplikasi Simpanan Layak Bayar LPS.
- Persiapkan Dokumen: Jika simpanan nasabah dianggap layak bayar, nasabah perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan klaim kepada Bank Pembayar:
- Asli dan salinan bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya).
- Asli dan salinan bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro).
- Asli dan salinan anggaran dasar serta susunan pengurus (bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan).
- Dokumen/data lain yang mungkin diperlukan oleh bank pembayar sebagai pendukung pembayaran, seperti informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan mengenai nomor rekening tujuan transfer, surat kuasa (jika ada kuasa), dan surat keterangan domisili (jika alamat berubah).
- Proses Klaim: Nasabah perlu mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan nasabah sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, diperlukan surat keterangan atau pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
Pengumuman dan pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilakukan secara bertahap oleh LPS. Penting untuk memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh LPS dan bank yang bersangkutan untuk memastikan proses klaim berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal Sebelumnya, BIMJ masuk adlam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Jadi, Kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal kemudian memburuk hingga statusnya menjadi BDP. Karena kian memburut, OJK menyerahkan penanganannya kepada LPS pada 12 Januari 2024.
Penyerahan BIMJ dilakukan dengan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BIMJ, sebesar Rp39 miliar. Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Monal Minuman Bank, menurut Tim Pengelola Sementara, mencapai 28,83 persen dan cash ration rata-rata tiga bulan terakhir mencapai 27,03 persen.(*)