Logo
>

Mahasiswa dari Keluarga Kaya Terima KIP Bakal Ditindak

Ditulis oleh KabarBursa.com
Mahasiswa dari Keluarga Kaya Terima KIP Bakal Ditindak

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hanya ditujukan bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.

    Muhadjir menjamin bahwa tindakan akan diambil jika ada bukti bahwa anak dari keluarga kaya menerima manfaat dari KIP.

    Program KIP Kuliah, tambahnya, merupakan kelanjutan dari KIP untuk tingkat sekolah, yang ditujukan untuk anak-anak dari latar belakang keluarga yang kurang mampu, dan rincian penerimanya dapat diverifikasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    "Penerima manfaat adalah mereka yang memang tidak mampu, terutama anak yatim-piatu," ujar Menko Muhadjir, dikutip Rabu 1 Mei 2024.

    Muhadjir menyatakan bahwa jika ada penerima KIP yang tidak memenuhi syarat, maka penerima yang terbukti melanggar aturan akan diminta untuk mengembalikan apa yang telah diterima, karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

    "Jika tiba-tiba ada anak dari keluarga kaya yang menerima KIP, mereka dapat ditindak secara hukum," ungkap Menko Muhadjir.

    Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penerima KIP yang tidak memenuhi syarat kepada lembaga pendidikan terkait untuk dapat ditindaklanjuti.

    Seperti yang diketahui, KIP diberikan kepada siswa yang termasuk dalam empat prioritas, termasuk pemegang KIP SMA atau setara, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta anak-anak dari panti asuhan atau panti sosial.

    Selain itu, mereka juga berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan orang tua kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan per kapita kurang dari Rp750.000 per bulan dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi