Logo
>

Mari Elka Bongkar Strategi Tingkatkan Penerimaan Pajak

Ditulis oleh KabarBursa.com
Mari Elka Bongkar Strategi Tingkatkan Penerimaan Pajak

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ekonom senior Mari Elka Pangestu telah mengungkapkan sejumlah strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk melalui ekstensifikasi basis pajak, peningkatan administrasi pajak, dan digitalisasi layanan.

    "Dengan sistem elektronik dan peningkatan administrasi pajak, menurut berbagai analisis yang saya lihat, kita bisa meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 2 persen," ujar Mari setelah menghadiri Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta Kamis 31 Mei 2024 kemarin.

    Mari juga menyoroti kemungkinan pengenaan pajak atas kekayaan (wealth tax) yang sedang menjadi perbincangan. Namun, dia menekankan bahwa penerapan pajak kekayaan ini memiliki konsekuensi yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait dengan individu yang bukan penduduk Indonesia.

    "Pertanyaannya adalah, bagaimana dengan wealth tax? Ini berarti bukan pendapatan yang dikenakan pajak, melainkan kekayaan. Namun, hal ini juga memiliki konsekuensi bagi individu yang bukan penduduk Indonesia," ungkapnya.

    Selain itu, Mari juga membahas rencana pemerintah untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Menurutnya, BPN sebagai lembaga pemungut pajak dapat membantu dalam perluasan basis pajak atau ekstensifikasi.

    "Pertanyaannya adalah apakah lebih baik jika BPN dipisahkan secara institusi dan dalam pelaksanaan tugasnya," tambahnya.

    Sebagai informasi tambahan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak pada periode Januari hingga April 2024 mencapai Rp 624,19 triliun. Angka ini setara dengan 31,38 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

    Meskipun demikian, realisasi penerimaan pajak ini mengalami penurunan signifikan sebesar 9,29 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 688,15 triliun.

    Indonesia menganut prinsip bahwa seluruh penghasilan wajib pajak, termasuk yang diperoleh dari luar negeri, dikenakan pajak. Untuk wajib pajak dalam negeri, pajak dikenakan berdasarkan asas domisili. Sedangkan bagi warga negara asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia, status wajib pajak ditentukan berdasarkan batas waktu tertentu. Wajib pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

    Kekayaan juga tidak terlepas dari penghasilan, sehingga dianggap layak dikenakan pajak. Wajib pajak harus melaporkan harta kekayaan mereka, sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah kesenjangan ekonomi dan sosial, serta mencerminkan budaya gotong royong.

    Mengapa Harus Pajak atas Kekayaan?

    Meskipun beberapa negara Eropa telah meninggalkan pajak kekayaan karena dianggap tidak efektif dan sulit diimplementasikan. Kaum kaya sering kali memiliki cara untuk menghindari pajak ini. Laporan Oxfam menyebutkan bahwa selama pandemi Covid-19, kekayaan 10 orang terkaya di dunia meningkat drastis, cukup untuk mencegah kemiskinan global dan menyediakan vaksin bagi seluruh umat manusia. Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyerukan kebijakan pajak kekayaan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi akibat pandemi.

    Pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan atas seluruh aset kekayaan wajib pajak. Menurut IMF (2013), pajak kekayaan terbagi menjadi tiga jenis:

    1. Berdasarkan nilai harta
    2. Berdasarkan transfer kekayaan
    3. Berdasarkan kenaikan nilai aset

    Di Indonesia, kebijakan pajak kekayaan pernah diterapkan sebelum kemerdekaan, melalui Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932. Kebijakan ini telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 1964. Undang-Undang ini mencakup pasal yang mengatur nilai jual rumah dan tanah sebagai dasar pengenaan pajak kekayaan.

    Kebijakan Pajak Kekayaan di Negara Lain

    • Argentina: Pajak progresif mulai dari 0,5 persen untuk aset di atas ARS 3.000.000 hingga 1,52 persen untuk aset di atas ARS 18.000.000.
    • Kanada: Pajak progresif mulai dari 0,2 persen untuk 1 juta pertama hingga 0,4 persen untuk nilai di atas $3.000.000 Kanada.
    • Swiss: Tarif pajak atas aset bersih berkisar dari 0,3 persen hingga 0,94 persen tergantung lokasi tempat tinggal.
    • Norwegia: Tarif pajak sebesar 0,7 persen (kota) dan 0,15 persen (nasional) untuk total 0,85 persen jika aset melebihi 1.500.000 KR.
    • Spanyol: Pajak progresif dari 0,2 persen hingga 3,75 persen untuk aset di atas 700.000 Euro.

    Dalam konteks global saat ini, OECD mengklasifikasikan pajak atas kekayaan sebagai bagian dari pajak kepemilikan harta (property tax) dalam kategori 4000 yang tertuang dalam laporan Revenue Statistics 1965-2017.

    OECD mendefinisikan pajak atas kepemilikan harta sebagai pajak yang dikenakan secara berulang (recurrent tax) dan tidak berulang (non-recurrent tax) atas penggunaan, kepemilikan, atau transfer kekayaan. Pajak berulang diterapkan secara periodik, sementara pajak tidak berulang hanya dikenakan satu kali.

    Secara garis besar, terdapat enam sub-kategori pajak yang masuk klasifikasi pajak atas kepemilikan harta, yaitu:

    1. Pajak Berulang untuk Kepemilikan Harta Tidak Bergerak (4100)
    2. Pajak Berulang atas Kekayaan Bersih (4200)
    3. Estate Tax, Pajak Warisan dan Pajak Hibah (4300)
    4. Pajak atas Transaksi Keuangan dan Modal dari Penggunaan Harta (4400)
    5. Pajak Tidak Berulang Lainnya untuk Kepemilikan Harta (4500)
    6. Pajak Berulang Lainnya untuk Kepemilikan Harta (4600)

    Selain itu, ada jenis-jenis pajak atas kepemilikan harta lain yang tidak termasuk dalam kategori 4000 menurut klasifikasi OECD, namun masuk dalam kategori lain. Contohnya adalah pajak atas capital gains yang masuk dalam kategori 1000 (taxes on income, profits and capital gains). Dengan kata lain, pemajakan capital gains dianggap sebagai pajak penghasilan, bukan bagian dari pajak atas kekayaan.

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi