KABARBURSA.COM - MNC Grup begitu terkejut setelah melihat adanya nama mereka di papan pemantauan khusus full call auction. Terkait hal ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan respons terhadap keluhan MNC Group yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA) dilakukan dengan perlakuan yang sama terhadap semua emiten.
"Pelaksanaan kebijakan ini diterapkan secara adil kepada semua pihak, dengan fokus utama kami pada perlindungan investor dan terbentuknya harga yang adil," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024.
Sejak 25 Maret 2024, BEI telah menerapkan sistem full call auction untuk saham-saham yang terdaftar dalam papan pemantauan khusus. Salah satu kriteria yang menyebabkan saham sebuah emiten masuk ke dalam papan tersebut adalah jika rata-rata harga sahamnya kurang dari Rp51 dalam enam bulan terakhir di pasar reguler.
Head of Investor Relations MNC Group Natassha Yunita, menyadari bahwa penurunan harga saham akibat full call auction dapat menimbulkan kekhawatiran bagi investor. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak mencerminkan fundamental dari kedua emiten tersebut. “Keputusan untuk menempatkan perseroan dalam papan pemantauan khusus ini tidak mencerminkan fundamental kami. Secara fundamental, kami dalam kondisi yang sangat baik,” jelas Natassha dalam keterangan resminya.
Natassha menjelaskan bahwa MNC Group berfokus pada empat bidang strategis, yaitu media dan hiburan, jasa keuangan, hiburan hospitality, serta energi. Di bidang media dan hiburan, perseroan mengelola empat saluran televisi gratis nasional: RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews. Selain itu, mereka juga menawarkan layanan televisi berlangganan menggunakan jaringan satelit dan broadband tetap.
MNC Group memiliki sejumlah portal dengan lebih dari 53 juta pengguna aktif bulanan dan mengoperasikan jaringan media sosial multisaluran yang menghasilkan lebih dari 1,5 miliar trafik setiap bulannya. Produksi konten juga menjadi salah satu kekuatan, dengan lebih dari 20.000 jam konten video digital dan non-digital, 70.000 artikel yang diterbitkan setiap bulan, serta unggahan 500-700 klip video di media sosial setiap harinya, dan pengelolaan lebih dari 600 talenta.
Di bidang hiburan hospitality, portofolio MNC Group mencakup Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City, yang mencakup kawasan hunian, komersial, hiburan, dan gaya hidup kelas dunia seluas 3.000 hektar di Lido, Jabodetabek. Mereka juga memiliki gedung perkantoran dan hotel seperti Park Hyatt Jakarta, Oakwood Hotel, dan One East Penthouse & Residences di Surabaya, serta The Westin Resort Nusa Dua, Bali International Convention Center, dan MNC Bali Resort.
Dalam sektor energi, MNC Group memiliki kontrol atas 8 izin usaha pertambangan batu bara di Sumatra Selatan, termasuk fasilitas pendukung seperti jalan pengangkut, jembatan timbang, tempat penimbunan, crusher, dan pelabuhan batu bara.
“Ketangguhan fundamental seperti yang saya jelaskan sebelumnya adalah landasan bagi kepercayaan investor. Perseroan yakin bahwa situasi ini akan segera teratasi. Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan BHIT ke papan utama,” pungkas Natassha.
Dengan menekankan pada keberagaman bisnis dan ketangguhan fundamental, MNC Group bertekad untuk meyakinkan pasar bahwa penempatan BHIT dan BCAP dalam papan pemantauan khusus tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari perusahaan. Diharapkan bahwa langkah-langkah yang diambil akan membantu memulihkan kepercayaan investor dan mengembalikan kedua emiten tersebut ke posisi yang lebih stabil di pasar modal.
Merasa Dirugikan
Dua emiten yang dimiliki oleh Konglomerat Hary Tanoesoedibjo mengklaim bahwa mereka dirugikan akibat penerapan kebijakan Full Periodic Call Auction (FCA) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menyikapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa kebijakan FCA telah diterapkan secara adil kepada semua emiten. Ia juga menyebutkan bahwa fenomena panic selling atau penjualan saham secara masif karena kepanikan adalah hal yang wajar karena merupakan bagian dari pergerakan pasar.
"Kan itu market behavior tentu kita meng-educate market jadi segala kebijakan itu akan direspon oleh publik sesuai dengan kondisi masing-masing dari investor," kata Nyoman saat ditemui di Main Hall BEI, Senin, 10 Juni 2024.
Nyoman menegaskan bahwa ketika investor telah memahami kebijakan ini, maka kebijakan FCA akan direspon sebagai praktik perlindungan investor dari BEI.
Sebelumnya, PT MNC Energy Investment Tbk (IATA) dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) mengungkapkan kepada BEI bahwa volatilitas dan penurunan harga saham perseroan mereka terjadi akibat masuk ke dalam papan pemantauan khusus (PPK).
Direktur MNC Energy Investments (IATA), Kushindaro, menjelaskan bahwa volatilitas tersebut terjadi karena penerapan kebijakan BEI yang menempatkan saham perseroan dalam kategori Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus efektif per 31 Mei 2024.
"Dimana hal ini sangat merugikan Perseroan karena kebijakan bursa tersebut mengakibatkan Investor memilih untuk menjual atau melepaskan saham Perseroan di pasar dan harga saham Perseroan makin tertekan," ungkap Kushindaro dalam keterbukaan informasi BEI.
Terhadap hal tersebut, pada 3 Juni 2024, Perseroan telah menyampaikan pernyataannya kepada para pemegang saham dan menegaskan bahwa kondisi IATA yang masuk dalam pemantauan khusus tidak mencerminkan fundamental Perseroan.
"Secara fundamental, Perseroan berada dalam kondisi yang sangat baik dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan IATA ke Papan Pengembangan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal," tambahnya.
Hal yang serupa juga disampaikan oleh Direktur MNC Asia Holding (BHIT), Tien, yang menyatakan bahwa kebijakan FCA telah menyebabkan investor memilih untuk menjual atau melepaskan saham Perseroan di pasar, dan harga saham Perseroan semakin tertekan.
"Secara fundamental, Perseroan berada dalam kondisi yang sangat baik dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan BHIT ke Papan Utama," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, saham IATA dan BHIT mengalami penurunan bersama-sama sebesar 29,73 persen selama seminggu terakhir setelah masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Keduanya saat ini diperdagangkan di harga Rp26 per saham.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.