KABARBURSA. COM - Pemerintah lewat kantor Bea Cukai resmi menerapkan pembatasan terhadap Barang impor. Banyak protes terkait beleid tersebut. Bahkan jadi polemik di masyarakat.
Tindakan ini diambil seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bakal merubah aturan soal Permendag 36 Tahun 2023. Isinya Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
"Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu, ada soal bawa sepatu, bedak lartas macam-macam," kata Zulhas sapaan akrabnya kepada awak media di Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta Pusat , Kamis 14 maret 2024.
Pihaknya bakal memperhatikan status barang bawaan. Oleh-oleh atau jasa penitipan atau dikenal Jastip. "Ya kalau buat bagi-bagi kan nggak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena pajak" Ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan terkait oleh-oleh dan barang jastip, pihak Bea Cukai yang bisa mengatur hal tersebut.
"Kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya enggak apa-apa buat oleh-oleh kan," Tutur Zulhas.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya meliputi alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, sepatu, telepon seluler, headset, dan komputer tablet. Jumlah bawaan yang dibatasi mencakup alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, tas sebanyak 2 buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.
Adapun untuk alat elektronik, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total nilai mencapai US$ 1.500. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet dibatasi maksimal 2 unit per penumpang dalam satu tahun. (mar/prm)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.