KABARBURSA.COM - Lebih dari setahun berlalu sejak UU No 4/2023 yang mengizinkan hapus buku dan tagih bagi bank BUMN terhadap kredit UMKM-nya. Namun, turunan kebijakan terkait hal tersebut masih belum terwujud.
Dalam implementasinya, sektor perbankan memerlukan panduan yang jelas tentang cara menghapus tagih kredit UMKM. Diperlukan pedoman yang mencakup indikator-indikator apa saja yang boleh dilakukan dalam proses hapus tagih tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa saat ini aturan terkait hal tersebut masih dalam proses penyusunan. Kementerian BUMN juga sedang mempercepat proses keluarnya aturan terkait. "Bank-bank pelat merah telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendanaan UMKM, mencapai 92persen dari total kredit UMKM," jelasnya Rabu 21 Maret 2024 kemarin.
Menurutnya, pentingnya aturan mengenai hapus buku dan kredit UMKM saat ini adalah untuk memastikan keadilan bagi semua nasabah, termasuk UMKM.
Sebelumnya, nasabah besar memiliki kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi, sementara UMKM belum mendapat perlakuan yang sama.
Ketua Komisi VI, Aria Bima, juga mengingatkan bank-bank pelat merah untuk tidak meningkatkan tekanan terhadap UMKM sementara menunggu keluarnya aturan tersebut. "Berdasarkan penemuannya, banyak UMKM yang sekarang tergesa-gesa melelang aset-aset mereka karena kesulitan membayar, bukan menunggu kejelasan aturan hapus buku dan tagih UMKM dari pemerintah," ujar dia.
"Apa yang dilaporkan masih bisa ditunda untuk menunggu keputusan pemerintah, tapi justru pelelangan dipercepat, bisa dipikirkan restrukturisasi atau mitigasi yang lebih mendalam," tandas Aria.