Supratman menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, yang merupakan kesepakatan internal organisasi. Ia juga menambahkan bahwa penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin akan secara resmi diakui setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
Proses tersebut, menurut Supratman, akan melalui tahapan harmonisasi di kementerian sebelum akhirnya keputusan tersebut disahkan. Pemerintah akan menghormati keputusan yang dihasilkan oleh mayoritas pengurus Kadin di tingkat daerah dan provinsi.
Menara Kadin Diambil Alih
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021–2026, Arsjad Rasjid, mengungkapkan Menara Kadin telah diambil alih oleh pihak tak dikenal. Sejak Minggu, 15 September 2024, akses ke kantor Kadin yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 di Menara Kadin menjadi terbatas akibat dihalangi oleh oknum yang tidak diketahui.
Arsjad menjelaskan, sejak awal masa jabatannya, status kantor di Menara Kadin telah diperiksa. Kantor di lantai 24 dan 29 diketahui merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus Kadin sebelumnya. Menurut penuturan yang ia terima, dahulu terdapat kesepakatan antara Kadin dan investor dalam pembangunan Gedung Menara Kadin, di mana Kadin mendapatkan dua lantai tersebut.
Arsjad menegaskan kantor di lantai 24 dan 29 seharusnya menjadi milik seluruh anggota Kadin, bukan milik satu kelompok atau keluarga tertentu. Selain itu, banyak pengusaha dan perusahaan anggota Kadin yang turut berkontribusi untuk operasional kantor tersebut. Meski demikian, saat ini pihaknya dilarang memasuki kantor tersebut oleh pihak yang tidak dikenal.
Menanggapi situasi ini, Arsjad dan timnya berinisiatif untuk menyewa ruang tambahan di lantai 3 Menara Kadin. “Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas,” ungkap Arsjad dalam keterangannya, Senin, 16 September 2024.
Menurutnya, ini adalah hak mereka dan seharusnya tidak ada yang bisa menghalangi akses mereka ke kantor Kadin tersebut.
Insiden ini terjadi setelah terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 yang digelar di St Regis pada 14 September 2024. Munaslub tersebut menuai kontroversi dan dianggap ilegal karena dinilai tidak memenuhi kuorum. Sebaliknya, Arsjad sendiri terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk periode 2021–2026.
Sebelumnya, konferensi pers yang dijadwalkan menghadirkan Arsjad di Menara Kadin secara mendadak dipindahkan. Awak media yang hadir di lobi Menara Kadin pada pukul 12.50 WIB dikejutkan dengan perubahan lokasi dan waktu. Konferensi pers akhirnya dipindahkan ke JS Luwansa lantai 3 dan dijadwalkan ulang menjadi pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Formatur Munaslub Kadin 2024 mengadakan sarasehan di lantai 29 Menara Kadin pada pukul 15.00 WIB.
Dipaksa Dukung Anindya Bakrie
Internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpecah usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024 yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melengserkan Arsjad Rasjid secara paksa.
Ketua Umum Kadin Maluku, M.A.S Latuconsina sebagai kubu Arsjad Rasjid menegaskan Munaslub buatan kubu Anindya Bakrie tersebut tidak sah karena 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia menolak.
M.A.S Latuconsina mengungkapkan bahwa pihaknya sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pengangkatan Anindya Bakrie.
“Munaslub itu kalau terlaksana maka harus ada usulan dari daerah itu 50 persen. Hari ini Kadin yang aktif 35, berarti minimal harus 18. Yang ada di sana setelah kita kalkulasi itu yang hadir secara fisik cuma 10, lalu yang terwakili cuma 4, artinya hanya 14 ketua Kadin yang hadir di sana. Kami semua di sini, yang 21 ini sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pihak sana (Anindya Bakrie),” kata Latuconsina dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu, 15 September 2024.
Ia menegaskan, bahwa hingga saat ini Arsjad Rasjid adalah Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah dan satu-satunya untuk periode 2021-2026. Meski ada desakan untuk menyetujui Anindya Bakrie, pihaknya tegak lurus kepada aturan AD/ART yang berlaku.
“Semua orang di sini sudah tegak lurus dengan AD/ART dan tidak mengakui Munaslub itu. Sampai sekarang ada teman-teman kita yang masih dipaksa untuk tandatangan mendukung Munaslub,” ungkapnya.(*)