KABARBURSA.COM - Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan perdagangan karbon melalui IDX Carbon tidak hanya sebagai strategi pengendalian emisi, tapi juga untuk membangun ekosistem karbon yang transparan, inklusif, dan berintegritas.
Selain itu, dia menilai Indonesia telah melakukan penguatan pada elemen-elemen penting ekosistem karbon, seperti Sistem Registri Nasional (SRN), Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV), Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), serta Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) untuk mendukung perdagangan karbon luar negeri.
“Melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon ini, kami memastikan bahwa setiap Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan memiliki integritas tinggi,” kata Hanif dalam acara peluncuran perdagangan karbon internasional IDX Carbon di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.
Sistem yang mendukung perdagangan karbon ini melibatkan elemen-elemen kunci, yakni.
1. Sistem Registri Nasional (SRN) yang terus diperkuat untuk mendukung data operasional dan spasial perdagangan karbon.
2. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) yang transparan dan efisien.
3. Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) sebagai instrumen yang diakui internasional.
4. Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) guna memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.
Hanif meresmikan perdagangan karbon internasional melalui platform IDX Carbon bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Ketua Dewan Komisi Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman pagi ini. Pada peresmian itu, unit karbon yang telah diotorisasi untuk perdagangan internasional mencapai 1.780.000 ton CO2e yang berasal dari sektor energi seperti PLTGU Priok Blok 4, PLTGU Grati Blok 2, PLTM Gunung Wugul , PLTGU PJB Muara Karang Blok 3 dan PLN NP UP Muara Tawar .
Unit karbon tersebut berasal dari berbagai proyek sektor energi, seperti pengoperasian pembangkit listrik berbahan bakar gas, konversi dari sistem single cycle ke combined cycle, hingga pembangkit listrik tenaga air.
Peluncuran perdagangan karbon internasional menjadi bukti nyata dari implementasi Artikel 6 Perjanjian Paris, sebagaimana dimandatkan pada COP29. Indonesia berhasil menjadi salah satu negara pertama yang mengoperasionalkan artikel tersebut.
Hanif menjelaskan, sistem registri nasional pengendali perubahan iklim atau SRN PPI yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup juga telah terintegrasi dengan sistem perdagangan IDX Carbon yang diawasi oleh OJK. Menurut dia, setiap sertifikat yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi ketat untuk mencegah double accounting, double payment dan double claim.
Dia berharap perdagangan karbon internasional itu, menjadi langkah awal untuk menciptakan kolaborasi berkelanjutan antara negara, sektor swasta, institusi keuangan dan pemangku kepentingan lainnya. Keberhasilan perdagangan karbon dinilai sebagai aksi kolektif yang memerlukan sinergi dari semua pihak.
Peluncuran Perdagangan Karbon
Indonesia secara resmi melakukan peluncuran perdagangan karbon internasional melalui platform Indonesia Carbon Exchange (IDX Carbon) pada Senin, 20 Januari 2025.
Peluncuran ini diikuti oleh sejumlah pejabat seperti Menteri Linkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Ketua Dewan Komisi Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menyampaikan komitmen pasar modal dalam mendukung perdagangan karbon melalui platform Indonesia Carbon Exchange (IDX Carbon).
Iman mengungkapkan bahwa saat ini harga karbon untuk produk di platform IDX Carbon berada di kisaran Rp96.000. Sementara itu, untuk energi terbarukan mencapai Rp144.000, jauh lebih tinggi dibandingkan proyeksi harga awal di Rp59.200. Menurutnya, hal ini mencerminkan antusiasme pasar terhadap upaya mendukung pengembangan energi terbarukan.
“Ini menjadi bukti bahwa sistem di IDX Carbon sudah siap untuk mendukung kebutuhan perdagangan karbon, baik untuk transaksi domestik maupun internasional,” kata Iman dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Senin 20 Januari 2025.
Dia menjelaskan, bahwa ada dua jalur utama yang bisa diakses oleh perusahaan atau individu. Pertama, dengan mendaftar sebagai anggota langsung dan menjadi pengguna jasa IDX Carbon. Kedua, melalui perantara pengguna jasa yang telah terdaftar di platform tersebut.
Hari ini BEI secara resmi bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Otoritas Jasa Keuangan membuka perdagangan karbon internasional di BEI. Iman mengungkapkan bahwa beberapa pembeli internasional sudah mulai bergabung dan membeli unit karbon melalui platform IDX Carbon. Hal ini menunjukkan kepercayaan global terhadap mekanisme perdagangan karbon di Indonesia.
“Kami berharap ke depannya IDX Carbon dapat menjadi fasilitas perdagangan yang semakin kuat, sejalan dengan visi pemerintah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengurangan emisi karbon,” ujar dia.(*)