KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa proses merger antara bank yang dimiliki oleh Grup Lippo, yaitu PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU), dan bank yang dimiliki oleh Grup MNC, yaitu PT Bank MNC International Tbk. (BABP), masih berlangsung hingga saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa selama ini ada beberapa masalah teknis yang muncul, termasuk masalah hukum dan penentuan fokus kegiatan bisnis setelah merger.
"Ya, memang ada sedikit masalah teknis terkait masalah hukum dan bagaimana pengaturan kegiatan bisnis setelah merger. Ini adalah hal-hal yang masih sedang dibicarakan untuk diselesaikan secara teknis," ujar Dian setelah Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Hotel St. Regist, pada hari Selasa 21 Februari 2024.
Meskipun demikian, Dian menyatakan bahwa kedua bank tersebut masih komit untuk melanjutkan proses konsolidasi. Keputusan untuk merger berasal dari kedua bank yang dimiliki oleh konglomerat Indonesia.
"Namun, proses merger masih berlangsung dan sampai saat ini saya belum melihat tanda-tanda mereka ingin mundur. Ini juga bukan keputusan dari pihak OJK. Saya tidak pernah memaksa bank umum untuk merger, kecuali dalam hal pemenuhan modal. Jika tidak memenuhi persyaratan, kami akan menurunkannya ke tingkat bank perkreditan rakyat. Namun, dalam kasus ini, mereka sendiri yang mengajukan merger," tambahnya.
Dian mengindikasikan bahwa proses merger antara bank-bank yang dimiliki oleh James Riady dan Hary Tanoesoedibdjo diperkirakan akan selesai pada bulan Juni 2024.
Dengan demikian, perkiraan selesai proses merger ini kembali ditunda. Pada akhir tahun 2023, Dian menyatakan bahwa proses merger antara Nobu Bank dan MNC Bank akan selesai pada kuartal pertama tahun 2024.
"Paling tidak, di awal, kami berharap prosesnya selesai secepatnya. Kami berharap bisa selesai pada kuartal pertama," ujar Dian kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu.
Pada awalnya, ia juga menyampaikan bahwa proses merger kedua bank tersebut akan selesai pada bulan Agustus tahun lalu.
Seperti yang diketahui, pada awal tahun lalu, OJK menyatakan bahwa kedua bank yang dimiliki oleh dua konglomerat tersebut harus melebur karena tidak memenuhi persyaratan modal inti sebesar Rp3 triliun, sesuai dengan yang diminta oleh otoritas kepada bank-bank umum.