KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat atau Minyakita akan dinaikkan menjadi Rp15.500 per liter mulai minggu depan.
"Harga tersebut sudah ditetapkan dan telah dibahas sebelumnya. Kenaikannya akan berlaku mulai minggu depan," kata Zulkifli di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 21 Juni 2024.
Sebelumnya, harga HET Minyakita berada di angka Rp14.000 per liter. Kenaikan ini diusulkan karena nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang saat ini telah melewati Rp16.000, yang berdampak pada biaya produksi.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa HET Minyakita yang berlaku saat ini tidak lagi sesuai dengan biaya pokok produksi yang terus meningkat.
"Dulu saat nilai tukar rupiah masih di angka Rp14.500, harga tersebut masih relevan. Namun, sekarang nilai tukar sudah lebih dari Rp16.000. Jika tidak disesuaikan, akan ada perbedaan harga yang signifikan dengan harga ekspor, yang dapat mengurangi pasokan dalam negeri," jelas Zulkifli.
Kenaikan HET Minyakita juga mengikuti tren kenaikan harga bahan pokok lainnya, seperti beras, yang telah mengalami peningkatan harga yang cukup signifikan.
"Sebagai contoh, harga beras premium yang sebelumnya Rp10.900 per kg, kini telah naik menjadi Rp12.500 per kg. Jadi, kenaikannya mencapai Rp1.600 per kg," jelas Zulkifli Hasan.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan domestic market obligation (DMO) untuk bahan baku minyak goreng domestik.
Meskipun harga Minyakita akan naik dari Rp14.000 menjadi Rp15.500, Zulkifili Hasan mengklaim, harga tersebut masih lebih terjangkau dibandingkan minyak goreng kemasan premium.
"Memang sudah saatnya harga Minyakita naik. Meski begitu, minyak goreng kemasan premium masih akan lebih mahal dibandingkan harga Minyakita," pungkasnya.
Daya Beli Masyarakat bakal Menurun?
Daya beli masyarakat dinilai bisa terdampak jika HET minyak goreng bersubsidi atau Minyakita mengalami kenaikan.
Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, mengatakan kenaikan HET Minyakita bakal menggerus daya beli masyarakat dikarenakan tingginya inflasi pangan.
“Daya beli masyarakat jelas tergerus karena tingginya inflasi pangan,” ujar Eliza kepada Kabar Bursa, Kamis, 20 Juni 2024.
Secara rinci, Eliza menjelaskan kondisi itu terjadi karena inflasi inti sepanjang tahun 2024 trennya belum kembali seperti 2022 dan awal 2023.
Dia bilang, range inflasi inti tahun 2022 dan awal 2023 bertengger di angka 2-3 persen yoy (Year On Year).
"Inflasi sejak kenaikan harga-hara pangan di akhir tahun 2023 hingga 2024, inflasi inti di bawah dua persen. Per mei 2024, itu inflasi intinya 1,93 persen yoy," jelas dia.
Di sisi lain, Eliza memperkirakan tujuan pemerintah menaikan HET Minyakita adalah agar penjual eceran mendapatkan keuntungan yang memadai.
"Karena harga modal Minyakita saja dari pedagang besar sudah lebih dari Rp15.000," tuturnya.
Untuk diketahui, rencana kenaikan HET Minyakita telah dibicarakan sejak awal tahun 2024. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa penyesuaian HET Minyakita tidak dilakukan sebelum Lebaran 2024.
"Kami sudah menyampaikan bahwa saat ini tidak ada rencana kenaikan harga acuan minyak goreng setidaknya sampai setelah Lebaran,” jelas Isy saat memberikan paparan di Rakor Bapanas Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Ramadhan di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait minyak goreng.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, menyatakan bahwa dua kebijakan baru tersebut adalah menaikkan HET Minyakita dan mengeluarkan minyak curah dari kewajiban domestic market obligation (DMO)
"Ada dua hal yang mungkin akan kami lakukan perubahan. Pertama adalah penyesuaian HET, dan opsi kedua adalah mengeluarkan minyak curah dari kewajiban DMO," ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi.
Bambang menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan harga dengan kondisi pasar saat ini dan memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tetap terjaga.
Ia menambahkan bahwa pengkajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat, serta tidak membebani produsen dan distributor dalam memenuhi kewajiban DMO.
Pemerintah akan terus memonitor perkembangan harga dan pasokan minyak goreng untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak. (*)