KABARBURSA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan atas gugatan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, yang diumumkan pada Senin, 22 April 2024, dianggap sebagai kabar baik bagi investor.
Keputusan ini memberikan sinyal positif kepada para investor mengenai kepastian presiden baru.
Oktavianus Audi, seorang Pengamat Pasar Modal dari Kiwoom Sekuritas, menyatakan bahwa penolakan gugatan oleh MK memberikan kepastian yang lebih cepat mengenai pemilihan presiden baru, yang pada gilirannya memberikan sentimen positif untuk pasar.
Meskipun dampaknya masih relatif kecil dibandingkan dengan faktor-faktor seperti suku bunga dan ketegangan geopolitik, Audi mencatat bahwa emiten-emiten yang terkait dengan pasangan calon pemenang menunjukkan pergerakan positif.
“Kami melihat adanya sentimen positif terhadap emiten-emiten yang terafiliasi dengan pemenang,” kata Oktavianus, Senin, 22 April 2024.
Oktavianus juga memberikan saran kepada para investor untuk memantau sejumlah emiten tertentu, seperti ADRO dengan rekomendasi Hold dan target harga 2.850, serta ADMR dengan rekomendasi Buy dan target harga 1.800.
“Untuk jangka pendek, saya menyarankan investor untuk memanfaatkan peluang trading dengan emiten seperti PMMP, dengan rekomendasi trading buy dan target harga 362, serta BRMS, dengan rekomendasi trading buy dan target harga 178,” tuturnya.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini investor tidak akan terpengaruh oleh apapun yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Direktur Pengembangan Perusahaan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan keyakinannya bahwa investor telah matang dalam menanggapi proses ini, mengantisipasi hasil keputusan MK. Pasalnya Pemilu dan proses-proses terkait bukan hal baru bagi Indonesia, dan investor telah mempersiapkan diri mereka untuk menghadapi hasil putusan MK.
“Pemilu ini sudah terjadi beberapa kali. Kemudian kegiatan pasca pemilu di Mahkamah Konstitusi juga bukan yang pertama kali. Jadi, sepertinya investor kita sudah tahu bagaimana mengantisipasi ini,” kata Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penolakan permohonan itu ditolak dengan alasan “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”.
Dalil-dalil yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut termasuk soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, serta tuduhan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penggunaan APBN untuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang diduga memengaruhi hasil pemilu.
Tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Saldi Isra menegaskan pentingnya pemilu yang jujur dan adil, bukan hanya dalam aspek prosedural tetapi juga substantif.
Dia menyatakan bahwa pemilu yang hanya berfokus pada keadilan prosedural tanpa memperhatikan keadilan substantif tidak akan pernah menghasilkan pemilu yang jujur dan adil.
Dalam dissenting opinion, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menyuarakan pendapat bahwa Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah yang terdapat dugaan pelanggaran.
Meskipun demikian, putusan MK menandakan bahwa hasil Pilpres 2024 tetap berlaku dan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap diakui sebagai pemenang pemilihan presiden.
Proses perumusan putusan tersebut melalui rapat permusyawaratan hakim yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 21 April 2024.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.