KABARBURSA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dengan tujuan meminta klarifikasi dari para pelapor terkait laporan mereka mengenai dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan bahwa RMK diperlukan untuk memperoleh klarifikasi dari para pelapor guna menentukan apakah laporan tersebut pantas untuk diteruskan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Rapat ini, yang digelar di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi, berlangsung selama sekitar 30 menit dan dilaksanakan secara tertutup. Hadir dalam rapat tersebut adalah Hakim I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri.
Beberapa pelapor yang diundang untuk memberikan klarifikasi antara lain adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi, dan Harjo Winoto dari Firma Hukum Rahnoto dan Rekan.
Salah satu pelapor, advokat Zico, melaporkan dua hal penting kepada MKMK. Pertama, terkait pernyataan mantan ketua MK, Anwar Usman, dalam konferensi pers pada bulan November lalu. Anwar Usman menyampaikan pandangannya, menyebut adanya upaya politisasi dan dirinya dijadikan objek dalam berbagai putusan MK.
Selain itu, Anwar juga merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Zico menekankan bahwa pernyataan Anwar terkesan tidak menerima putusan MKMK, yang menjadi dasar pelaporannya.
Laporan kedua yang diajukan Zico berkaitan dengan gugatan Anwar yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dianggap tidak sah. Zico menyoroti aspek etika, menganggap tindakan Anwar menggugat sesama hakim sebagai dugaan pelanggaran etik.
Hasil rapat menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Zico dianggap layak untuk diteruskan ke tahap pemeriksaan. Selanjutnya, Zico diminta untuk melengkapi dokumen bukti-bukti, termasuk lampiran berita, dalam waktu sesegera mungkin mengingat relevansi dan urgensi dalam perkara ini.