Logo
>

MUI Angkat Bicara soal Short Selling, Haram?

Ditulis oleh Yunila Wati
MUI Angkat Bicara soal Short Selling, Haram?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Polemik seputar short selling saham kini mengalami perkembangan dengan dikeluarkannya fatwa haram oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dewan Syariah telah menegaskan bahwa transaksi short selling dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam kategori ba'i al-ma'dum.

    Transaksi ini melibatkan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harapan membeli kembali pada harga yang lebih rendah di masa depan, yang menurut DSN-MUI merupakan spekulasi yang tidak diperbolehkan dalam investasi syariah.

    Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah Iggi H Achsien, menyatakan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) sebaiknya memberikan opsi kepada emiten untuk mengecualikan saham mereka dari daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling, terutama bagi emiten yang mengutamakan likuiditas sahamnya. Bagi investor syariah, Iggi menekankan bahwa short selling dianggap melanggar prinsip syariah dan seharusnya tidak diperbolehkan.

    Meskipun demikian, Iggi juga mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang BEI memasukkan saham-saham tertentu ke dalam daftar efek short selling. Meskipun haram menurut syariah, keputusan akhir terkait penentuan saham yang dapat ditransaksikan secara short selling tetap berada di tangan otoritas pasar modal.

    BEI sendiri tengah bersiap meluncurkan aturan short selling pada semester II tahun 2024. Rencananya, sebanyak 116 saham akan termasuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling, meskipun beberapa di antaranya termasuk dalam kategori saham syariah.

    Ini mencakup beberapa saham yang masuk dalam perhitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), seperti PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), PT Ace Hardware Indonesia Tbk. (ACES), dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI).

    Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, menyambut positif langkah tersebut sebagai strategi untuk meningkatkan pilihan instrumen trading bagi investor pasar modal Indonesia. Ia berharap inisiatif baru ini dapat memperkuat antusiasme investor terhadap pasar modal domestik.

    Head Customer Literation and Education dari Kiwoom Sekuritas Oktavianus Audi, menyampaikan pandangan terkait aturan short selling dari dua perspektif yang berbeda. Audi menyatakan bahwa aturan ini membawa dampak positif dengan memberikan fleksibilitas lebih bagi investor untuk melakukan transaksi dua arah, terutama ketika pasar saham cenderung turun. Menurutnya, hal ini memberikan alternatif selain hanya melakukan averaging down saat pasar sedang bearish.

    Audi juga menyambut baik penerapan aturan short selling di Indonesia, namun mengingatkan akan dampak negatifnya. Salah satunya adalah kurangnya sosialisasi yang merata kepada investor, sehingga mereka mungkin belum siap dengan risiko dan mitigasi yang diperlukan terkait aturan ini. Audi menekankan pentingnya pendanaan dan pengetahuan yang memadai tentang aturan perdagangan short selling, terutama bagi investor baru dalam investasi saham.

    Mengacu pada data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 31 Mei 2024, terdapat total 116 saham yang masuk dalam daftar efek short selling. Satu saham yang baru ditambahkan ke dalam daftar tersebut adalah PT Wintermar Offshore Marine Tbk. (WINS), sementara lima emiten keluar dari daftar efek short sell, yaitu PT ABM Investama Tbk. (ABMM), PT Sariguna Primatirta Tbk. (CLEO), PT Indika Energy Tbk. (INDY), PT PAM Mineral Tbk. (NICL), dan PT Timah Tbk. (TINS).

    Secara konsep, short selling adalah transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham tersebut pada saat transaksi dilakukan. Investor melakukan pinjaman saham dari broker atau pihak lain, menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan saat harga saham turun. Namun, karena sifatnya yang berisiko tinggi, praktik ini umumnya dilakukan oleh investor dengan profil risiko yang lebih tinggi dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang pergerakan pasar untuk mengambil keputusan yang tepat.

    Sebelumnya KabarBursa memberitakan, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 (POJK 6/2024) yang mengatur Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

    POJK 6/2024 merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK 55/2020 mengenai Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

    “Khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dikutip Jumat, 3 Mei 2024.

    Aman menjelaskan, penerbitan POJK 6/2024 bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling.

    “Serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling,” ujar Aman.

    Ia melanjutkan, penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79