KABARBURSA.COM - PT Bank OCBC NISP Tbk, atau dikenal sebagai Bank OCBC, telah mengumumkan peningkatan suku bunga dasar kreditnya mulai 26 Maret 2024.
Peningkatan ini terutama berlaku untuk suku bunga dasar kredit ritel, yang umumnya dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha mereka.
Aleta Hanafi, Kepala Divisi Brand dan Komunikasi OCBC, menjelaskan bahwa suku bunga dasar kredit ritel naik sebesar 0,25 persen, dari 8,75 persen menjadi 9,00 persen. Namun, tidak ada perubahan yang diberlakukan untuk kredit korporasi atau suku bunga dasar kredit konsumsi seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan non-KPR.
“Secara rinci, suku bunga dasar kredit untuk kredit korporasi tetap berada pada level 8,25 persen,” kata Aleta melalui siaran persnya secara tertulis, Rabu, 27 Maret 2024.
Kredit korporasi ini merupakan pinjaman bisnis untuk manajemen arus kas, konsolidasi utang, dan modal kerja perusahaan.
Sementara itu, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) untuk kredit konsumsi KPR adalah 8 persen, sementara untuk kredit konsumsi non-KPR adalah 9,25 persen.
Kredit konsumsi KPR umumnya digunakan untuk pembelian rumah dengan cicilan pembayaran dalam jangka waktu 20 hingga 30 tahun, sedangkan kredit non-KPR digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial seperti membeli kendaraan bermotor dan kebutuhan sehari-hari.
SBDK adalah dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. Namun, besarnya suku bunga yang diberlakukan kepada debitor bisa berbeda tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitor atau kelompok debitor, dan belum tentu sama dengan SBDK yang diumumkan oleh bank. (*/adi)