Logo
>

OJK Beberkan 'Dosa-dosa' Paytren

Ditulis oleh Pramirvan Datu
OJK Beberkan 'Dosa-dosa' Paytren

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen. Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut melanggar peraturan di sektor pasar modal.

    "Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, di Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.

    Hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan OJK mengungkapkan bahwa kantor PT Paytren Aset Manajemen tidak ditemukan. Selain itu, perusahaan tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi dan gagal memenuhi perintah tindakan tertentu.

    Paytren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), serta tidak melaporkan kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.

    Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kapasitasnya sebagai manajer investasi. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

    Paytren juga dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan atau kegiatan apa pun, kecuali yang berkaitan dengan proses pembubaran perseroan terbatas.

    Pengumuman Sanksi Admnistratif

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah dari PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Kabar ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

    Langkah ini diambil setelah pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan. Pencabutan izin ini, yang berlaku sejak 8 Mei 2024, merupakan sanksi administratif atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang telah terbukti dilakukan oleh perusahaan.

    Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 13 Mei 2024, OJK menjelaskan bahwa PT Paytren Aset Manajemen tidak memenuhi berbagai kondisi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

    OJK juga mengungkapkan bahwa terdapat delapan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, antara lain:

    1. Kantor tidak ditemukan

    2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi

    3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu

    4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris

    5. Tidak memiliki Komisaris Independen

    6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi

    7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan

    8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

    Dengan pencabutan izin tersebut, PT Paytren Aset Manajemen tidak diizinkan lagi untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

    Kewajiban Terhadap Nasabah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah milik PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

    OJK mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Tindakan ini dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap PAM.

    “Pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” papar OJK dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Mei 2024.

    OJK menyebut terdapat delapan pelanggaran yang dilakukan PT Paytren Aset Manajemen, antara lain kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, dan tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.

    Selain itu, perusahaan yang pertama kali didirikan oleh Ustadz Yusuf Mansur tersebut tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak periode pelaporan Oktober 2022.

    “Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah,” tegas OJK.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.