KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dilakukan secara bertahap.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa perpindahan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Mirza, UU OJK Tahun 2011 menetapkan bahwa OJK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dan penetapan IKN Nusantara sebagai ibu kota, sebagaimana diatur dalam UU 3 Tahun 2023.
"Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penggunaan barang milik negara pada ibukota IKN untuk dioperasikan oleh OJK, yang ditandatangani pada 29 Februari lalu, menjadi dasar untuk memulai proses ini," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa 16 April 2024.
Mirza menjelaskan bahwa tahapan perpindahan ini dimulai dari proses perancangan hingga pembangunan. Pada Mei 2024, proses perancangan gedung kantor akan dimulai, termasuk pengukuran dan persiapan perancangan arsitektur, serta tahapan lainnya.
"Selanjutnya, pada Juli 2024, proses perancangan gedung kantor akan dilakukan oleh konsultan perancang yang terpilih. Setelah itu, proses kontraktor pembangunan akan dimulai pada Maret 2025, dengan groundbreaking pada Mei 2025," jelasnya.
"Diperkirakan, pembangunan gedung kantor pusat OJK tahap satu akan selesai pada Agustus 2026," tambahnya.
Terkait perpindahan satuan kerja OJK, Mirza menyatakan bahwa ketika Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan, yang diharapkan pada Juni atau Juli 2024, pimpinan OJK akan secara bertahap berada di IKN, meskipun kantor fisik belum selesai dibangun.
"Pada akhir 2026, diperkirakan infrastruktur utama di IKN, termasuk perumahan dan sarana perekonomian, akan selesai dan siap digunakan. Maka, OJK akan mulai memindahkan pegawai dari kantor pusat," tutup Mirza.