KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasi satu perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) serta satu perusahaan pembiayaan pada Oktober 2024.
Langkah ini diambil dalam upaya penertiban di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, izin pertama yang dicabut adalah milik PT Investree Radhika Jaya (Investree). OJK mencabut izin ini karena perusahaan tidak memenuhi syarat ekuitas minimum dan melanggar ketentuan lainnya sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2022.
"Selain itu, kinerja perusahaan ini memburuk sehingga mengganggu operasional dan layanan kepada masyarakat," ujarnya dalam laporan Hasil RDKB Oktober 2024.
Selain itu, izin PT Rindang Sejahtera Finance sebagai perusahaan pembiayaan juga dicabut karena gagal memperbaiki tingkat kesehatan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sepanjang Oktober 2024, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, empat perusahaan modal ventura, dan 16 fintech P2P lending atas pelanggaran aturan POJK maupun hasil pengawasan.
Dari segi kinerja, OJK melaporkan piutang pembiayaan mencapai Rp501,78 triliun, naik 9,39 persen secara tahunan (YoY) dari Rp458,60 triliun pada September 2024. Sementara itu, pembiayaan outstanding dari fintech P2P lending pada September 2024 mencapai Rp74,48 triliun, tumbuh 33,73 persen YoY dari Rp55,70 triliun.
Pembiayaan modal ventura tercatat sebesar Rp16,25 triliun pada September 2024, menurun dibandingkan Rp17,68 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Aset industri modal ventura juga menurun menjadi Rp26,15 triliun dari Rp27,24 triliun pada September 2023.
Ihwal Dugaan Fraud
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya hukum ihwal dugaan fraud PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkap, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap dua perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending tersebut.
“OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree, antara lain dengan melakukan pemeriksaan khusus,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jakarta, Minggu 8 September 2024.
Agusman menuturkan, pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Di sisi lain, dia juga mengaku OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus keduanya.
“Permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, Agusman juga mengaku OJK akan melakukan supervisory action, termasuk pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Selain itu, supervisory action terus dilakukan termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Diketahui, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund lantaran tidak memenuhi ekuitas minimum. Sementara Investree sendiri, tak kunjung menemukan titik terang terkait penyuntikan modal dari pemegang saham untuk melunasi peroaln gagal bayar.
Gagal Menanti Investor?
Sejak Juni lalu, OJK sedang menunggu PT Investree Radhika Jaya (Investree) memberikan informasi terkait penyuntikan modal baru dari pemegang saham. Dugaan fraud yang melibatkan mantan CEO Adrian Gunadi, yang mundur pada akhir Januari, membuat OJK terus melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Pada April, OJK menyatakan bahwa pertemuan dengan pemegang saham Investree menunjukkan masih adanya niat baik untuk menyelesaikan kredit macet. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan realisasi penyuntikan modal yang dijanjikan.
“OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMVL, dikutip Rabu, 12 Juni 2024.
OJK memastikan tetap mengawasi ketat kondisi Investree dan berkomunikasi dengan jajaran eksekutif serta pemegang saham fintech P2P lending tersebut. Pasca mundurnya Adrian, manajemen baru Investree berjanji membantu menyelesaikan sengketa kredit macet antara borrower dan lender, termasuk melakukan collection.
Sengkarut Investree pertama kali diberitakan oleh DealStreetAsia, yang melaporkan bahwa Adrian didepak dari kursi CEO akibat intrik internal. Pemeriksaan intensif oleh OJK didorong dugaan Adrian mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya dan menjadikan Investree sebagai penjamin untuk perusahaan pribadinya.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.