Logo
>

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Yusuf Mansur

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Yusuf Mansur

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah dari PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Kabar ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

    Langkah ini diambil setelah pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan. Pencabutan izin ini, yang berlaku sejak 8 Mei 2024, merupakan sanksi administratif atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang telah terbukti dilakukan oleh perusahaan.

    Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 13 Mei 2024, OJK menjelaskan bahwa PT Paytren Aset Manajemen tidak memenuhi berbagai kondisi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

    OJK juga mengungkapkan bahwa terdapat delapan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, antara lain:

    1. Kantor tidak ditemukan

    2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi

    3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu

    4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris

    5. Tidak memiliki Komisaris Independen

    6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi

    7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan

    8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

    Dengan pencabutan izin tersebut, PT Paytren Aset Manajemen tidak diizinkan lagi untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

    Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usahanya sebagai Manajer Investasi dan kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan.

    Selain itu, PAM diinstruksikan untuk membubarkan Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

    OJK juga menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan nama dan logo Perseroan untuk kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

    Sebagai informasi tambahan, Paytren Aset Manajemen (PAM) adalah Manajer Investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017 Tgl 24 Okt 2017 yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah dan memasarkan produk reksa dana syariah.

    Sebelumnya, perusahaan ini dimiliki oleh Ustaz Yusuf Mansur. Namun pada Maret 2022, terdapat rencana penjualan 100 persen saham PAM kepada pihak lain.

    Pembelian saham tersebut akan mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali perseroan, sesuai dengan pengumuman yang telah disampaikan pada Sabtu, 19 Maret 2022. Sampai saat ini, Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.

    Pada September 2022, PAM juga melakukan pembubaran dan likuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa sesuai dengan peraturan OJK. Hal ini dilakukan karena terpenuhinya pasal 45 huruf J dalam POJK Tentang Reksa Dana Bentuk KIK, yang mewajibkan pembubaran reksa dana jika total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari berturut-turut.

    Hingga berita ini ditayangkan, Ustadz Yusuf Mansur belum menjawab pesan melalui WhatsApp (WA). Teleponnya tidak aktif saat dihubungi.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi