KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada 2024 lebih lambat dibandingkan dengan 2023.
Pada posisi Februari 2024, DPK tumbuh 5,66 persen year on year (yoy). Periode yang sama tahun sebelumnya, DPK dapat tumbuh 8,18 persen (yoy).
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyatakan, pertumbuhan DPK ditopang Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Terdapat dua KBMI yang memberikan andil pada catatan ini.
"Pertama KBMI 4 yang tumbuh 7,88 persen (yoy) pada posisi Februari 2024 meskipun melambat dari 9,78 persen (yoy), yang kedua KBMI 1 yang tumbuh 4,85 persen (yoy) atau naik dari 3,96 persen (yoy) pada tahun sebelumnya," kata Dian melalui keterangan resmi, Jumat, 5 April 2024.
Pertumbuhan DPK tersebut, tutur Dian, didorong oleh deposito yang tumbuh meningkat yaitu 5,35 persen (yoy) dari 4,85 persen (yoy) pada tahun sebelumnya dan giro yang tumbuh 7,33 persen (yoy) meskipun melambat dari 16,20 persen (yoy).
"Adapun pertumbuhan deposito yang meningkat sejalan dengan kenaikan suku bunga sedangkan pertumbuhan giro yang masih cukup tinggi sejalan dengan pertumbuhan kredit," ujarnya.
Lebih lanjut, anggota Dewan Komisioner OJK itu menyatakan bahwa pertumbuhan DPK pada 2024 diperkirakan meningkat pada kisaran tujuh sampai dengan sembilan persen, meskipun masih di bawah pertumbuhan kredit.
"Namun demikian, kondisi likuiditas bank saat ini masih cukup baik terutama untuk mendukung penyaluran kredit," terang dia.
Hal ini dapat ditunjukkan dengan rasio likuiditas seperti LDR yang sebesar 84,05 persen (di bawah 90 persen) serta kecukupan likuiditas untuk mengantisipasi penarikan dana yaitu AL/NCD dan AL/DPK masing-masing 121,98 persen dan 27,41 persen atau jauh di atas threshold.