KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua emiten, PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM), dengan total denda Rp10,835 miliar.
Sanksi tersebut terkait pelanggaran laporan keuangan, transaksi afiliasi, serta tata kelola dalam penawaran umum dan pengungkapan pengendali.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan penjatuhan sanksi merupakan bagian dari komitmen penguatan pengawasan pasar modal.
“Pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis ini merupakan langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia menegaskan regulator akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.
“Kami akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera agar pasar modal berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” kata Ismail.
IPPE dikenai denda Rp4,625 miliar atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan 2021 hingga 2023.
OJK menemukan pengakuan aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana penawaran umum perdana saham tidak memenuhi ketentuan standar akuntansi karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Selain itu, dua mantan direksi IPPE periode 2021–2023 dijatuhi denda tanggung renteng Rp840 juta. Sejumlah auditor dan kantor akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan IPPE juga dikenai sanksi karena dinilai tidak menerapkan standar audit dan pengendalian mutu sesuai ketentuan.
Dalam proses IPO IPPE, OJK juga menemukan aliran dana sebesar Rp61,967 miliar yang ditempatkan untuk pemesanan saham pada 2 dan 3 Desember 2021.
Dana tersebut ditransfer antar pihak dan dinilai tidak sesuai dengan profil kemampuan keuangan investor dalam formulir pembukaan rekening efek.
Sementara itu, TDPM dikenai total denda Rp6,21 miliar atas berbagai pelanggaran. Temuan OJK mencakup kesalahan penyajian laporan keuangan 2020, transaksi afiliasi dan transaksi material yang tidak memenuhi prosedur, serta kelalaian dalam pengungkapan pengendali hingga pemilik individu.
Salah satu pengendali individu TDPM dijatuhi denda Rp1,63 miliar dan larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun karena menyembunyikan informasi beneficial owner.
Direksi dan komisaris juga dikenai sanksi atas kelalaian pengungkapan dalam laporan tahunan serta tidak terselenggaranya rapat umum pemegang saham tahunan untuk tahun buku 2023 dan 2024.
OJK menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keteraturan dan integritas pasar modal Indonesia.
Regulator menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar ketentuan. (*)