Logo
>

OJK Respons Usul Presiden Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Ditulis oleh Syahrianto
OJK Respons Usul Presiden Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merespons usulan Presiden Joko Widodo atas perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Menurutnya, OJK akan mengkaji lebih dalam mengenai hal ini.

    Karena pada saat OJK mencabut kebijakan tersebut, pihaknya telah memperhitungkan kecukupan modal perbankan, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), hingga kondisi likuiditas perbankan. “Sudah dihitung dari segi kecukupan modal, pencadangan, maupun juga tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal,” kata dia, dikutip Kamis, 27 Juni 2024.

    Soalnya, pertumbuhan kredit pada 2024, menurut Mahendra, tercatat lebih tinggi jika dibandingkan capaian tahun lalu. Jadi OJK menilai bahwa tidak terdapat permasalahan jika kebijakan tersebut diberhentikan pada tahun ini.

    Namun demikian, Mahendra menuturkan, OJK memahami bahwa usulan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi diakibatkan terdapat perhatian khusus terhadap potensi pertumbuhan kredit pada segmen tertentu. “Kalau memang itu kami juga akan dalami, jadi lakukan evaluasinya baik terkait dengan yang sudah diselesaikan di Maret lalu, yang restrukturisasi kredit pandemi itu maupun juga terhadap isu yang disampaikan, ada potensi kemungkinan untuk keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu. Ini yang akan kami evaluasi lebih lanjut,” ucapnya.

    Akan tetapi, Mahendra tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana keputusan yang akan ditempuh OJK mengenai usulan perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. “Hanya saya garis bawahi bahwa terkait restrukturisasi kredit pandemi tempo hari, pertimbangannya, asesmennya, dan juga pengawalan serta pemantauan sampai saat ini  tidak ada yang keluar dari rencana dan prakiraan semula,” tandas dia.

    Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menjelaskan, usulan presiden tersebut akan disampaikan kepada OJK melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Gubernur Bank Indonesia, demi mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah.

    Relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 sendiri dimulai pada Maret 2020 dan seharusnya berakhir pada Maret 2024. Meski sudah selesai masa berlakunya, OJK masih memberikan waktu kepada bank untuk melanjutkan restrukturisasi yang sudah berjalan.

    Dengan berakhirnya relaksasi, kredit-kredit yang telah direstrukturisasi namun masih bermasalah tak lagi dikategorikan lancar, melainkan beralih ke kategori yang bermasalah. Dampaknya, bank harus membebankan beban provisi (cost of credit) guna membentuk pencadangan atas kredit bermasalah tersebut.

    Apa Kata Bank?

    Sejumlah bankir memberikan penilaian berbeda terhadap rencana tersebut, meski banyak yang menyambut baik, namun ada juga yang menyarankan agar rencana tersebut dipertimbangkan dengan baik.

    Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank Oke) Efdinal Alamsyah menilai rencana Presiden Jokowi terkait perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 perlu dipertimbangkan kembali, mengingat dapat menciptakan moral hazard. "Perpanjangan yang terlalu lama bisa menciptakan moral hazard, di mana debitur tidak memiliki inisiatif untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka karena adanya harapan bahwa akan terus ada keringanan," ungkap dia.

    Efdinal menilai, alih-alih menyelesaikan masalah, restrukturisasi kredit yang berkepanjangan bisa hanya menjadi menunda masalah sementara. Alhasil, jika debitur tidak mampu memulihkan bisnis mereka, kredit macet bisa meningkat setelah masa restrukturisasi berakhir.

    Di sisi lain Efdinal menyebut justru perpanjangan stimulus ini juga dapat menjadi beban bagi bank. Bank mungkin akan menghadapi beban finansial yang berat jika terus-menerus harus menanggung kredit yang direstrukturisasi, yang pada akhirnya bisa mengganggu profitabilitas dan kemampuan bank untuk memberikan kredit baru.

    Terakhir, Efdinal menegaskan otoritas perlu melakukan evaluasi untuk memastikan kebijakan perpanjangan ini benar-benar mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan tanpa menciptakan risiko baru bagi stabilitas keuangan.

    "Perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit bank benar-benar harus memperhatikan kondisi ekonomi saat ini, tingkat pemulihan sektor-sektor yang paling terdampak, dan kapasitas sistem perbankan untuk menyerap risiko tambahan," ungkapnya.

    Berseberangan dengan itu, Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (bjb) Yuddy Renaldi menyambut baik rencana perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut. Yuddy menilai hal tersebut akan berdampak pada beberapa debitur di setiap bank khususnya pada segmen yang belum pulih karena setelah berakhirnya pandemi, juga terdampak oleh dinamika perekonomian yg terjadi paska pandemi.

    "Namun demikian perbankan juga telah mengantisipasi dengan pembentukan pencadangan yang memadai sehingga tidak akan berdampak signifikan pada permodalan dan rentabilitas bank,"  ungkap Yuddy.

    Lebih lanjut EVP Corporate Communication and Rensponsibilty PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F Haryn mengatakan, pihaknya akan senantiasa mencermati dan sejalan dengan kebijakan dari pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk rencana perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

    Adapun kondisi kualitas pinjaman BCA disebut Hera masih terkendali, sejalan dengan portofolio kredit yang direstrukturisasi berangsur kembali ke pembayaran normal.  "BCA juga menjaga nilai pencadangan (CKPN) yang memadai, dengan NPL coverage sebesar 220,3 persen dan LAR coverage sebesar 71,9 persen. Biaya pencadangan akan senantiasa kami review sejalan dengan perkembangan kualitas aset dan kondisi perekonomian Indonesia," ungkap Hera. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.